Tulungagung - Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Tulungagung akan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka kasus dugaan gratifikasi pengesahaan RAPBD, Adib Makarim.
Selain tercatat sebagai wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2019-2024, Adib juga merupakan Ketua DPC PKB Tulungagung periode 2020-2025. Saat ini Adib telah menjalani masa penahanan hingga 20 hari ke depan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris DPC PKB Tulungagung, Nurudin mengatakan, kasus yang menjerat Adib Makarim tidak menggangu jalannya kinerja partai. Semua keputusan dan kebijakan yang harus diambil oleh ketua bisa ditangani oleh wakil ketua.
Saat ini mereka masih melakukan koordinasi dengan pihak DPW dan DPP terkait posisi ketua.
"Langkah yang kita ambil nantinya menunggu petunjuk dari DPW atau DPP, apakah perlu menggelar Muslub atau ada penujukkan semacam Plt semuanya menunggu hasil koordinasi tersebut," ujarnya, Kamis (4/8/2022).
Baca juga:
Kampanyekan Luluk - Lukman di Gresik, Cak Imin: yang Tak Bergerak Dipecat!
Terakhir kali Adib mengikuti rapat koordinasi pada Selasa (2/8/2022) lalu. Saat itu membahas persiapan keberangkatan ke Sidoarjo, untuk mengikuti kegiatan Gus Muhaimin Festival, yang akan berlangsung Sabtu (6/8) depan.
Setelah rapat tersebut tidak ada lagi komunikasi yang dilakukan hingga mereka mendengar adanya penetapan tersangka oleh lembaga anti rasuah.
"Terakhir kali beliau rapat bersama kami hari Selasa lalu, setelah itu tidak ada komunikasi lagi," tuturnya.
Baca juga:
Pimpinan DPRD Ponorogo 2024-2029 Resmi Dilantik, Dwi Agus Prayitno jadi Ketua
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi penetapan RAPBD Tulungagung. Mereka adalah Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto. Mereka merupakan Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019.
Sebelumnya kasus ini juga menjerat Ketua DPRD Tulungagung periode yang sama, Supriyono. Dari ketiga tersangka tersebut, hanya Agus Budiarto saja yang kini tidak lagi tercatat sebagai anggota legislatif.