Pixel Codejatimnow.com

Diduga Sebar Hoaks, Ketua Dekopinda Tulungagung Dilaporkan Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Pelapor menunjukkan foto yang telah diedit terlapor. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Pelapor menunjukkan foto yang telah diedit terlapor. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

Tulungagung - Ketua Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tulungagung, Nyadin, dilaporkan ke pihak berwajib. Nyadin diduga melakukan penyebaran berita hoaks, melalui sebuah surat kabar lokal.

Terlapor mengganti foto Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo yang menerima penghargaan dari Dekopinda Pusat dengan foto Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo. Hasil editan foto tersebut dijadikan berita advetorial di sebuah surat kabar lokal.

Hery Widodo, pelapor dalam kasus ini mengatakan perkara ini bermula dari sebuah pemberitaan advetorial di surat kabar lokal. Dalam berita tersebut menuliskan Dekopinda Pusat memberi penghargaan ke Pemkab Tulungagung.

Penghargaan ini diberikan dalam sebuah acara dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Namun foto pemberitaan tersebut ternyata berubah yang menerima menjadi Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo.

"Di situ fotonya Bapak Bupati (Maryoto Birowo) menerima penghargaan padahal kita ketahui yang menerima penghargaan adalah Wakil Bupati (Gatut Sunu Wibowo)," ujarnya, Jumat (5/8/2022).

Dari hasil klarifikasi diketahui bahwa pihak pengelola surat kabar menerima materi berita advetorial dari Kepala Dekopinda Tulungagung, Nyadin. Mereka menerima foto serta naskah berita dan dipasang di halaman sesuai perjanjian. Pasca-penayangan berita tersebut, redaksi telah membuat klarifikasi berisi ralat dan permintaan maaf.

Baca juga:
Bawaslu Kota Batu Gandeng Jurnalis Tangkal Hoaks Jelang Pemilu 2024

"Redaksi sudah melakukan klarifikasi dan meminta maaf, mereka mendapatkan materi dari pihak Dekopinda selaku pemasang advetorial," terangnya.

Hal serupa juga dilakukan oleh Dekopinda. Mereka mengirimkan surat permohonan maaf ke redaksi dan telah dimuat. Dalam surat tersebut mereka menyangkal memiliki niat khusus dengan mengganti foto Wakil Bupati ini.

Menurutnya foto tersebut hanyalah ilustrasi dari sebuah berita. Namun pelapor merasa permintaan maaf dari Dekopinda ini tidak dapat menghapus unsur pidana yang telah dilakukan. Nyadin dilaporkan melangar UU ITE tentang penyebaran berita hoaks.

Baca juga:
Diskominfo Kota Batu Gencarkan Sosialisasi Antisipasi Hoaks Jelang Pemilu 2024

"Saya selaku konsumen disini menjadi korban atas materi iklan yang ditayangkan oleh terlapor," tuturnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Nyadin enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya laporan ini. Nyadin yang masih berada di luar kota mengaku belum mengetahui materi yang dilaporkan sehingga tidak dapat memberikan komentar.

"Saya tidak bisa berkomentar karena belum tahu materi yang dilaporkan dan saat ini masih di luar kota," pungkasnya.