Pixel Codejatimnow.com

Oknum Kejari Bojonegoro Diduga Sodomi Pelajar di Jombang Terancam Dipecat

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Elok Aprianto
Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Elok Aprianto/jatimnow.com)
Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - AH, oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro resmi dicopot dari jabatannya oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Miati, mulai hari ini. AH dicopot dari jabatan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bojonegoro.

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Edi Handoyo mengatakan, AH sudah dimintai keterangan terkait pemeriksaan kode etik. Pemeriksaan ini dilakukan tim Kejati Jatim di kantor Satreskrim Polres Jombang, hari ini Kamis (18/8/2022).

"Kita juga sudah mengambil pemeriksaan secara kode etik. Tentang pelanggaran disiplin," ungkap Edi pada sejumlah jurnalis di Polres Jombang, Kamis (18/8/2022).

Lebih lanjut Edi mengatakan AH hari ini dinonaktifkan dari jabatannya, sebagai Kasi BB dan BR Kejari Bojonegoro.

"Dinonaktifkan dari jabatannya, kepala seksi barang bukti dan barang rampasan," ucapnya.

Dikatakan Edi, jika nantinya ada putusan hakim terkait pencabulan yang dilakukan oknum jaksa AH, maka akan ada sanksi berat yang dijatuhkan pada AH.

Baca juga:
300 Kupon Pasar Murah Ramadan Kejari Bojonegoro Diserbu Warga

"Bisa sampai ke sanksi apabila sampai pada putusan hakim. Sanksinya pemecatan," tegasnya.

Saat ditanya penonaktifan oknum jaksa AH ini berdasarkan hal apa, Edi mengatakan jika hal itu dilakukan berdasarkan perintah pimpinan.

"Penonaktifan itu sifatnya perintah dari pimpinan. Agar mempermudah proses hukum," paparnya.

Baca juga:
Kasus Tipikor Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro Siap Disidangkan

"Namun apabila sudah keluar surat perintah penahanan dari kepolisian maka kita akan lakukan pemberhentian sementara, sebagai pegawai kejaksaan," sambung Edi.

Perlu diketahui, hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap oknum jaksa AH masih berjalan. AH diperiksa oleh penyidik dari UPPA Satreskrim Polres Jombang.