Pixel Codejatimnow.com

Kronologi Penangkapan Oknum Kejari Bojonegoro Diduga Sodomi Pelajar di Jombang

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Elok Aprianto
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat saat ditemui sejumlah jurnalis di Polres Jombang.(Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat saat ditemui sejumlah jurnalis di Polres Jombang.(Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - AH oknum Kejari Bojonegoro ditangkap polisi usai orang tua korban melaporkan ke Satreskrim Polres Jombang, pada Kamis (18/8/2022) dini hari.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menjelaskan bahwa piket Reskrim Polres Jombang, pada pukul 2.30 WIB, menerima kedatangan orang tua korban dugaan sodomi yang dilakukan oknum jaksa AH.

"Orang tua korban menjelaskan jika anaknya tidak pulang. Setelah dilakukan pencarian oleh penyidik piket serse, akhirnya ditemukan keberadaan korban di satu lokasi," ungkap Kapolres pada sejumlah jurnalis, Kamis (18/8/2022).

Dikatakan Kapolres, oknum jaksa AH ditemukan bersama korban di Hotel Central yang ada di Jalan Gus Dur, Jombang.

"Ditemui baik-baik dan didapati bersama beberapa orang di salah satu kamar sebuah penginapan," ujar Kapolres.

Saat ditanya apakah ada dugaan penyekapan terhadap korban saat ditemukan di kamar hotel. Kapolres mengaku jika terkait hal itu, masih dalam proses pendalaman penyidik UPPA Satreskrim Polres Jombang.

"Sampai sekarang kita masih melakukan pendalaman, terkait motif, terkait dengan proses yang terjadi," bebernya.

Kapolres memastikan jika korban berstatus pelajar dan usianya masih di bawah umur.

"Korban masih di bawah umur. Sehingga kami juga berkoodinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Jombang, dan juga melaksanakan visum, termasuk melakukan koordinasi dengan Polda," tegasnya.

Baca juga:
Oknum Jaksa Cabul Bojonegoro Akui Semua Perbuatannya di Jombang

Kapolres mengaku akan melakukan pemeriksaan secara intensif pada oknum jaksa AH. Hal ini dilakukan untuk menetapkan status dari oknum jaksa tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman, dan satu kali 24 jam akan kami putuskan dan nanti akan kami laporkan ke Polda," ucapnya.

Kapolres mengaku untuk materi seputar teknis peristiwa dugaan pencabulan, masih belum bisa dibeberkan pada publik.

"Kita akan melengkapi dulu, dari beberapa alat bukti yang diamankan di lokasi. Reserse juga sudah melakukan olah TKP dan nanti hasilnya akan kita sampaikan ke publik," paparnya.

Baca juga:
Pelajar di Jombang yang Jual Temannya ke Oknum Jaksa Divonis 11 Bulan Penjara

Tak hanya itu, Kapolres juga memfasilitasi tim pengawas dari Kejati Jatim untuk melakukan pemeriksaan. Namun, untuk status AH, baru bisa ditetapkan, usai gelar perkara yang dilakukan penyidik nantinya.

"Setelah berkas lengkap penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penentuan status," katanya.

Ketika ditanya di manakah posisi AH saat ini, Kapolres mengatakan oknum jaksa AH masih berada di kantor Satreskrim Polres Jombang, guna kepentingan lebih lanjut.

"Masih kita amankan, untuk pendalaman, pemeriksaan juga dan kita kaitkan dengan beberapa saksi, khususnya korban atau pendamping korban yang ada di lokasi. Korban masih 1, dan status AH statusnya masih saksi," pungkasnya.