Jombang - Kasus dugaan sodomi pelajar SMA di Jombang dilakukan oknum Kejari Bojonegoro terus didalami oleh aparat kepolisian.
Aparat Satreskrim Polres Jombang masih mendalami misteri apakah ada unsur penyekapan di dalam peristiwa tersebut.
"Yang merupakan korban ini tidak pulang sampai dengan dini hari sekitar 2.30 WIB. Namun terhadap apakah hak itu termasuk penyekapan yang ada dalam pasal 333 KUHP, kami masih mendalami. Dan kita juga dalami terkait dengan materi dugaan pidana yang lain," terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Jumat (19/8/2022).
Dikatakan Giadi, petugas bisa menemukan korban dikarenakan korban ini membawa alat komunikasi. Namun korban tidak mengetahui lokasi tepatnya dia berada.
"Yang bersangkutan korban ini berusaha menghubungi pihak keluarga. Namun tidak disampaikan lokasinya. Akhirnya kita mencari di seputaran Kota Jombang saja," ujar Giadi.
"Namun pada saat melewati sekitar sana (hotel TKP), petugas dan keluarga mendapati motor yang diduga milik korban," bebernya.
Saat ditanya hubungan antara AH, mucikari dan korban, ini seperti apa? Giadi mengatakan belum bisa menjelaskan hal tersebut ke publik.
Baca juga:
Seruduk Truk, Geely Panda Terbakar, Sodomi di Kamar Mandi
Lantaran saat ini penyidik UPPA Satreskrim Polres Jombang masih melakukan pendalaman.
"Terkait materi itu akan kita sampaikan pada rilis selanjutnya karena masih dalam proses pendalaman. Dan sampai saat ini, baik korban, maupun kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Polres Jombang," kata Giadi.
Lebih lanjut Giadi menjelaskan para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dan hasilnya dari pemeriksaan tersebut nantinya akan disampaikan ke publik melalui rilis selanjutnya.
Baca juga:
Pelajar Bojonegoro 6 Kali Sodomi Adik Kelas di Kamar Mandi Sekolah
"Hari ini juga yang bersangkutan masih kami periksa sebagai tersangka, dan materi selanjutnya akan disampaikan pada rilis selanjutnya. Ini terkait hal apa saja yang terjadi didalam peristiwa tersebut," tegasnya.
Giadi memastikan tersangka kedua yang masih usia dibawah umur dan statusnya adalah kakak kelas korban, berperan sebagai mucikari.
"Tersangka yang kedua itu tadi mucikari. Hanya saja tindak pidananya hanya eksploitasi seksual," pungkasnya.