jatimnow.com - Sidang gugatan perdata warga Perak, Surabaya terhadap PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III, mulai digelar. Sidang berlangsung singkat, karena hanya mengagendakan penyerahan berkas masing-masing pihak.
Sidang itu digelar di Ruang Sidang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/7/2018). Sidang dipimpin Ketua Majelis, Isjuaedi. Terlihat, penggugat dan tergugat juga menghadiri sidang kali ini.
Selain di ruang sidang Tirta 2, gugatan perdata warga Perak juga digelar di ruang Tirta 1 yang dipimpin Unggul Warso Mukti dengan agenda yang sama.
Baca juga: Sengketa Lahan dengan Warga Perak, Ini Penjelasan Pelindo III
"Ada beberapa dalil-dalil gugatan yang kita perdalam lagi dan ada waktu dua minggu jawaban atas tergugat," kata James Pangaribuan, Kuasa Hukum penggugat dari kantor advokat Otto Hasibuan & Associates usai sidang.
James menuturkan, waktu 2 minggu itu untuk memperbaiki gugatan setebal 35 halaman. James menambahkan, dalam gugatannya, selain PT Pelindo III dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) turut tergugat yaitu Kementerian PU (Pekerjaan Umum) RI.
Baca juga:
Warga NU Blitar Gugat PBNU Terkait SK Pengesahan PCNU 2024
Sedangkan penggugat, lanjut James, merupakan PNS/ASN golongan III dan dulunya rumah itu milik dari PU. Dimana pembelian dan pembayarannya dilakukan penggugat kepada pihak PU. Sehingga PU menjadi pihak yang turut tergugat.
Ditemui di tempat yang sama usai sidang, Yogi, Kuasa Hukum PT Pelindo III memilih tidak berkomentar terkait kasus perdata tesebut.
"Maaf, ini bukan kewenangan saya untuk menjawab," ucap Yogi singkat sembari berlalu menghindari wartawan.
Baca juga:
Mahasiswa Jatim Gugat KPU RI Hentikan Proses Pencalonan Prabowo - Gibran, Ini Dalilnya
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-4985-sidang-sengketa-lahan-warga-perak-vs-pelindo-iii-berlangsung-singkat