jatimnow.com - Sejumlah warga Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan mendatangi kantor kejaksaan negeri (kejari) setempat untuk menanyakan pananganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa (kades).
Mereka mengaku hingga saat ini belum ada perkembangan, sejak 6 bulan laporan itu dibuat.
"Kita datang mau menanyakan progres perkara yang kita masukkan ke kejari," jelas Supardi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ali Hardi and Partners, Rabu (28/9/2022).
Menurut Supardi, wajar jika warga selalu ingin tahu progres perkara yang sudah ada di meja kejaksaan, lantaran banyak menyangkut hajat hidup warga desa.
Dalam laporan, Kades Pandanpancur, Sp diduga telah menjual saluran air desa pada salah perusahaan yang berdiri di Dusun Nginjen, desa setempat.
"Ada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa yang telah menjual aset desa berupa saluran air," kata Supardi.
Sementara salah satu warga yang juga menjadi pelapor, Sekan mengungkapkan, kali atau saluran air yang diduga dijual itu tidak tercatat dalam buku C desa, tapi tergambar dalam kretek desa dan Peta Blok Pajak Bumi dan Bangunan.
Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan
Menurutnya, penjualan aset itu tidak dilakukan secara transparan dan diduga ada manipulasi data, luas kali yang ditulis hanya 260 meter persegi.
"Data yang ditulis tidak sesuai dengan kondisi luasan di lapangan. Bahkan saat telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Obyek Pajak (NOP) 35.24.130.004.002-0055 atas nama PT yang membeli," papar dia.
Sekan menambahkan, kali yang jadi harapan saluran pengairan petani itu dijual dengan harga Rp100 juta.
Baca juga:
Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli
"Tanah milik negara kok dihargai dan dijual," ungkap Sekan.
Dia mengaku bahwa warga akan melakukan aksi demo besar-besaran jika penegak hukum tidak kunjung memproses perkara itu.
"Kita ingin mengembalikan fungsi sungai untuk keperluan pertanian. Warga bahkan siap patungan untuk mengembalikan sungai tersebut. Sementara penegak hukum harus melanjutkan proses hukumnya," tandasnya.