jatimnow.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menggelar razia dan penggeledahan rutin dalam rangka mencegah masuknya barang-barang terlarang. Misalnya, handphone, narkoba serta senjata tajam maupun penggunaan aliran listrik bukan peruntukannya yang bisa menimbulkan bahaya korsleting dan ancaman bahaya kebakaran.
Kalapas Bojonegoro Rony Kurnia menyampaikan, dalam pelaksanaan kegiatan razia penggeledahan tidak ditemukan adanya pemberian fasilitas khusus yang berlebihan di semua kamar blok hunian.
“Pelaksanaan operasi penggeledahan berjalan dengan lancar. Tidak di temukan barang terlarang baik handphone maupun narkoba. Serta dari komunikasi kami dengan warga binaan tidak ada pungutan liar,” ujarnya, Kamis (29/9/2022).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Bojonegoro Ari Djoko Irwanto menambahkan, semua warga binaan mendukung dan mampu bekerja sama dengan baik untuk memperlancar proses penggeledahan.
Baca juga:
Lapas Tulungagung Terima 2 Napiter dari Rutan Mako Brimob Cikeas
“Penggeledahan selama kurang lebih hampir 2 jam tiap sesi, tidak ditemukan sesuatu yang bersifat membahayakan. Hanya beberapa barang yang memang dilarang untuk digunakan di dalam Lapas seperti alat pemotong kuku dan sendok stainless,” timpalnya.
"Untuk narkoba dan obat terlarang lainnya tidak ditemukan sama sekali," imbuhnya.
Baca juga:
Penguatan Layanan Kesehatan di Lapas dan Rutan, Ini Upaya Kemenkumham Jatim