Pixel Codejatimnow.com

Bawaslu: KPU Bisa Coret Bacaleg Terdaftar 2 Partai di Banyuwangi

 Reporter : Erwin Yohanes
Verifikasi berkas Bacaleg di KPU Banyuwangi/ Foto: Dok jatimnow
Verifikasi berkas Bacaleg di KPU Banyuwangi/ Foto: Dok jatimnow

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi mengakui adanya salah seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terdaftar di dua partai politik.

Namun, Divisi Penyelenggaraan KPU Banyuwangi Suherman, enggan menyebutkan secara tegas satu nama Bacaleg tersebut.

"Ada satu Bacaleg yang terdaftar di dua partai yang berkas (pendaftaran) nya sudah kita kembalikan tanggal 21 kemarin," sebut Herman kepada Wartawan, Jumat (27/7/2018).

Adapun langkah yang diambil oleh KPU, lanjutnya, mengharuskan kepada Liaison Officer (LO/ penghubung partai) yang bersangkutan untuk menyertakan surat pengunduran diri dan diserahkan kepada KPU.

Baca juga: Satu Nama Bacaleg di Banyuwangi Dikabarkan Terdaftar Dua Partai

"Kalau dobel harus mengundurkan diri dari salah satu partai (partai lama atau partai baru). Dan surat pengunduran diri itu harus kita terima," katanya.

Baca juga:
Dituding Menipu, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro: Itu Sudah Selesai Malah Nyanyi

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banyuwangi Hasyim Wahid membenarkan bahwa pihaknya menemukan salah satu Bacaleg yang terdaftar di dua partai antara DPC Hanura dan DPC PDIP atas nama Masrohan yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) V (Genteng, Glenmore, Kalibaru, dan Sempu).

Untuk itu, pihaknya telah mengajukan berkas temuan tersebut kepada KPU Banyuwangi.

Jika sampai batas akhir masa perbaikan pencalonan, tanggal 31 Juli, berkas pengunduran diri dari salah satu partai belum diserahkan kepada KPU, pihaknya meminta untuk mencoret nama Bacaleg tersebut dari pencalonannya sebagai bakal calon legislatif.

Baca juga:
Bacaleg Demokrat Bojonegoro Laporkan Ketua DPC Sukur Priyanto, Setor Rp100 Juta tapi Nomor Urut Diganti

"Harus ada berita acara pengunduran diri, surat pernyataan, dan dokumen pendukung lainnya kepada KPU. Kalau sampai tanggal 31 Juli tidak dipenuhi kita meminta KPU mencoret satu nama itu (Masrohan) dari kepesertaan Bacaleg," tandas Hasyim.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Erwin Yohanes