jatimnow.com - Protes yang dilayangkan DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Banyuwangi atas ditolaknya pendaftaran Bacaleg di KPU, dikabulkan oleh Bawaslu setempat.
Namun, usai mediasi di Sekretariat Bawaslu di Jalan dr Soetomo, Jumat (27/7/2018), pengurus DPD PSI malah tidak melanjutkan gugatannya kepada KPU Banyuwangi, terkait penolakan pendaftaran Bacalegnya, Selasa (17/7).
"Di mediasi tahap pertama ini, PSI tidak lagi mempersoalkan penolakan Bacalegnya oleh KPU saat pendaftaran tanggal 17 kemarin," papar Ketua Bawaslu Banyuwangi Hasyim Wahid kepada wartawan di kantornya, Jumat (27/7/2018).
Padahal, kata Hasyim melanjutkan, sesuai dengan Per-Bawaslu nomor 18 tahun 2017 tentang sengketa proses pemilu dan UU nomor 7 tentang pemilu, Bawaslu diberikan kewenangan untuk menangani persengketaan pemilu.
Mediasi itu sendiri, terdiri dari dua tahapan sebelum nantinya antara pemohon (DPD PSI) dan termohon (KPU Banyuwangi) menghadapi ajudikasi sidang.
"Sesuai aturan, hasil hari ini kita buatkan berita acara antara poin-poin dari termohon dan pemohon yang saling mengetahui," papar Hasyim.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ressi Maulana yang sebelumnya melayangkan protes keras atas ditolaknya pendaftaran Bacaleg oleh KPU Banyuwangi seakan tak bertaring di mediasi tahap pertama.
Baca juga:
Dituding Menipu, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro: Itu Sudah Selesai Malah Nyanyi
"Pada mediasi ini kita menerima keputusan KPU karena untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya butuh waktu yang sangat panjang dan batas verifikasi KPU sampai tanggal 31 Juli. Kita tidak memungkinkan untuk melewati itu semua," bebernya usai mediasi.
Dalam mediasi tersebut, kata Ressi, pihaknya mencoba melampirkan bukti-bukti berkas yang menurutnya memenuhi syarat pendaftaran Bacaleg pada 17 Juni lalu meskipun terlambat selama 12 menit.
"Di mediasi tadi kita juga menanyakan terkait injury time (pendaftaran), karena di daerah lain itu ada penambahan waktu," sebutnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Banyuwangi, Syamsul Arifin mengatakan, sesuai dengan Peraturan-KPU, masa pendaftaran Bacaleg di akhir masa pendaftaran berakhir pada pukul 24.00 dan jika melebihi ambang batas tersebut pihaknya tidak dapat menerima.
"Dimana-mana tidak ada (penambahan waktu). Dalam PKPU tertuang 'waktu setempat' maknanya kan bisa WIB, bisa WITA, dan WIT. Secara prinsip, kita apresiasi temen-temen PSI karena memang mereka masih muda-muda juga," papar Syamsul.
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-5076-protes-dikabulkan-bawaslu-psi-banyuwangi-malah-cabut-gugatan-ke-kpu