Pixel Codejatimnow.com

Polres Tuban Amankan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Editor : Rochman Arief  Reporter : Misbahul Munir
foto: Ilustrasi
foto: Ilustrasi

jatimnow.com - Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan AFMAG (27). Ia merupakan guru ngaji yang menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur pada 2021 silam.

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah kandang ayam di desa Banyubang Kecamatan Grabagan, Tuban, Sabtu (5/11/2022) dini hari.

Adapun korban berinisla N (12), murid yang saat itu mengaji di rumah orang tua pelaku, di Desa Ngarum Kecamatan Grabagan.

Modus yang digunakan pelaku sering menjadwalkan korban mengaji paling akhir di antara murid lainnya. Saat itu pelaku merayu korban hingga diajak ke kamar. Selanjutnya melakukan pencabulan dan persetubuhan beberapa kali.

Peristiwa ini baru diketahui pada 29 Oktober 2021 oleh R dan T, yang tak lain orang tua korban. Keduanya curiga setiap pulang dari mengaji, anaknya selalu memeluk Ibunya dan menangis.

Tapi saat ditanya, korban tidak mengaku hingga akhirnya orang tua korban mengetahui percakapan di handphone korban. Isinya dari obrolan ini mengarah pada perbuatan asusila yang dilakukan pelaku.

Baca juga:
Oknum Guru Madrasah di Bojonegoro Cabuli 7 Siswanya

Mengetahui percakapan itu, orang tua menanyakan kebenarannya kepada korban. Selanjutnya korban mengakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku, selama dua tahun sejak korban mengaji

Selanjutnya orang tua melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim yang selanjutnya di limpahkan ke Polres Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya membenarkan telah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Baca juga:
Kakek asal Sidoarjo Cabuli Anak di Bawah Umur, Ini Modus Bejatnya

“Iya tadi malam sudah kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Rahman Wijaya menambahkan pelaku terancam Pasal 82 Jo Pasal 76e dan Uundang-Undang RI No 17 th 2016 atau Pasal 81 Jo pasal 76d tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun,” imbuhnya.