Pixel Codejatimnow.com

UMP 2023 Jawa Timur Naik 7,8 Persen

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Ni'am Kurniawan
Pertemuan Khofifah dengan serikat buruh di Grahadi beberapa waktu lalu. (Foto: Humas Pemprov Jatim/jatimnow.com)
Pertemuan Khofifah dengan serikat buruh di Grahadi beberapa waktu lalu. (Foto: Humas Pemprov Jatim/jatimnow.com)

jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30 atau naik Rp148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp1.891.567.

Kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan, yakni mencapai 7,8% jika dibandingkan tahun 2021 ke 2022 yang naik 1,22 persen atau senilai Rp22.790,04.

Kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim tahun 2023. Dalam SK, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

"Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” ujar Khofifah, Senin (28/11/2022).

Kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

"Prosentase kenaikan sejumlah 7,8% ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” jelas Khofifah.

Baca juga:
SPSI Ponorogo Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen, 30 November Siap Unjuk Rasa

Di awal tahun 2023 mendatang, seluruh Kabupaten/Kota se-Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP tahun 2023.

"UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan,” jelasnya.

"Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” imbuhnya.

Baca juga:
Serikat Pekerja Jatim Tolak Kenaikan UMP 6,13 Persen, Ancam Demo Besar-besaran

Dengan disahkannya UMP Jatim Tahun 2023, Mantan Menteri Sosial RI ini berharap tidak akan ada perusahaan yang melanggar tentang pengupahan karyawan.

"Karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Harapannya semua stakeholder bisa menerapkan dengan sesuai aturan dan seksama. Kita berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula bagi pelaku usaha," ucapnya.