Pixel Codejatimnow.com

Mantan Anggota Polisi di Tulungagung Divonis 4 Tahun, Apa Sih Kasusnya?

Editor : Rochman Arief  Reporter : Bramanta Pamungkas
Terdakwa saat mengikuti persidangan di PN Tulungagung. (foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Terdakwa saat mengikuti persidangan di PN Tulungagung. (foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis terhadap terdakwa polisi Aiptu Udhi Cahyono, dengan hukuman penjara empat tahun tiga bulan.

Mantan anggota Satlantas Polsek Ngunut ini terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni lima tahun. Vonis itu diterima terdakwa, sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Ketua Majelis Hakim PN Tulungagung, Ali Sobirin mengatakan dalam amar putusan bahwa atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun tiga bulan, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Terdapat beberapa hal beberapa hal yang memberatkan vonis terdakwa. Di antaranya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Selain itu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah, belum pernah dihukum, serta terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Terdakwa diketahui sudah mengabdi untuk negara di instansi polri selama 30 tahun lamanya.

"Masa hukuman terdakwa akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani," ujarnya, Selasa (29/11/2022).

Sementara itu, JPU Kejari Tulungagung, Agung Pambudi menyatakan pikir-pikir atas utusan hakim. Vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara.

Baca juga:
Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap

"Masih ada waktu, kami memutuskan untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto menjelaskan pihaknya telah menggelar sidang etik dalam kasus ini.

Dalam sidang yang dipimpin Wakapolres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo merekomendasikan agar terdakwa diberhentikan secara tidak hormat.

"Sidang etik yang kami gelar itu hanya menghasilkan rekomendasi. Sedangkan yang memiliki hak untuk memutuskan adalah Kapolda Jatim," pungkasnya.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Sebelumnya seorang oknum anggota Satlantas Polsek Ngunut, terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Oknum berpangkat Aiptu ini dinyatakan postifi mengkonsumsi sabu.

Terbongkarnya kasus ini setelah polisi melakukan tes urine secara acak kepada anggotanya.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan ssebuah poket sabu dengan berat 0,75 gram, sebuah pipet kaca berisi sabu dengan berat 1,67 gram, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,35 gram.