Pixel Code jatimnow.com

UMK Ponorogo Lebih Tinggi dari Usulan, Pengusaha Harus Patuh!

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahmad Fauzani
Kantor Diskaner Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Kantor Diskaner Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - UMK di Ponorogo ditetapkan menjadi Rp2.149.709,45. Hal itu setelah Gubernur Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) per 8 Desember 2022, pukul 00.00 WIB.

"Jadi sudah ditetapkan oleh Gubernur (Jatim). Dibandingkan tahun ini, tahun berjalan 2022 ada kenaikan 10 persen," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suprianto, Kamis (8/12/2022).

Menurutnya, 10 persen kenaikan itu sebanding dengan Rp195.428. Kenaikan UMK ini berlaku pada 1 Januari 2023 nanti.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) itu mengaku keputusan Gubernur Jatim itu lebih dari pada yang diusulkan. Usulan yang diajukan sebesar Rp2.100.264,18.

“Yang diusulkan ditetapkan lebih tinggi. Dasarnya adalah peraturan Menaker nomor 18, tidak boleh lebih dari 10 persen,” tegasnya.

Baca juga:
Digaji Senilai UMK, Buruh di Trenggalek Sambat Kurang untuk Biaya Hidup

Suprianto menjelaskan bahwa kenaikan 10 persen Kabupaten Ponorogo tak sendiri. Dengan 15 kabupaten kota lain ada kenaikan 10 persen

“Untuk Ponorogo dari 2021, 2022 dan 2023 paling tinggi ya tahun ini. Bahkan yang 2021 ke 2022 hanya naik Rp15 ribu,” tambah Suprianto.

Baca juga:
Sosialisasikan UMK Ponorogo 2024, Ini Pesan Disnaker untuk Pengusaha dan Pekerja

Dia mengharuskan semua perusahaan yang ada di Ponorogo untuk mematuhi. Dalam artian perusahaan besar dan bukan mikro. Skalanya di luar mikro dan kecil.

“Kalau memang ada yang tidak membayar sesuai UMK nanti mediasi. Nanti ranahnya Disnaker provinsi,” pungkasnya.(Ahmad Fauzani)