jatimnow.com - Pemerintah menerapkan aturan baru perlindungan satwa jenis burung di Indonesia yang menjadi polemik dimasyarakat. Beberapa jenis burung yang biasa di pelihara oleh penghobi dikategorikan sebagai satwa yang dilindungi
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, burung-burung berkicau yang marak dipelihara oleh masyarakat, saat ini mulai dilindungi.
Kepala Balai Beesar Konservasi Sumber Daya Alam (BKKSDA) Jatim Nandang Prihadi mengatakan, agar masyarakat tetap tenang dalam menghadapi perubahan status satwa ini.
"Contohnya jalak bali yang awalnya gak dilindungi menjadi dilindungi tapi kan bisa clear," ujarnya usai acara Sosialisasi Kegiatan BBKSDA di Kantor BBKSDA Jatim, Jumat (3/8/2018) kemarin.
Nandang menjelaskan, bahwa akan ada masa jeda untuk penyesuaian peraturan ini. Namun pihaknya hingga kini masih menunggu keputusan dari Kementrian LHK terkait lama masa jeda tersebut.
"Sembari menunggu, kita akan mendata mereka punyanya berapa dan sebagainya karena ke depannya mereka harus registrasi entah sebagai pemilik atau penangkar," jelas Nandang.
Ia menambahkan, di surat edaran nanti akan memberikan waktu sekitar 6 bulan sampai setahun. Pada rentang waktu tersebut, para pemilik burung yang kini dilindungi harus mendaftarkan diri ke kantor KSDA setempat untum mengajukan ijin pemilik atau enangkar.
"Setelah lewat dari waktu itu baru ada upaya penegakan," ujarnya.
Namun hingga kini, para pemilik burung masih dapat memelihara satwa yang memiliki suara indah tersebut sembari menunggu surat edaran.
Nandang menegaskan bahwa Permen tersebut hanya mencabut lampiran PP Nomor 7 Tahun 1999, bukan mencabut keseluruhan PP seperti yang diberitakan di media lain sebelumnya.
"PPnya tetap berlaku, cuma lampirannya yang dicabut sehingga ada satwa yang awalnya tidak dilindungi menjadi dilindungi," jelasnya.
Burung-burung berkicau yang kini statusnya menjadi dilindungi antara lain Pleci, Murai Batu, Kenari Melayu, dan Gelatik Jawa.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto
Baca juga:
Jual Beli Burung Beo, Warga Jember Diamankan Polisi
URL : https://jatimnow.com/baca-5360-catat-ini-jenis-burung-yang-bakal-masuk-kategori-dilindungi