jatimnow.com - Ratusan ribu batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek, Jumat (23/12/2022).
Rokok-rokok ilegal itu merupakan hasil razia Satpol PP Trenggalek dan Kantor Pengawasan Dan Pelayaanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar. Pemusnahan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengedar rokok ilegal.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin) menjelaskan, 256.720 batang rokok ilegal ini dimusnahkan karena menyalai aturan tentang cukai. Rokok tersebut dijual di sejumlah toko tanpa dilengkapi pita cukai resmi dari pemerintah. Para pengedar menyasar masyarakat yang mencari rokok dengan harga lebih murah.
"Dengan adanya harganya rokok yang mahal bahkan naik harganya, maka sasaran masyarakat mencari rokok dengan kualitas mungkin hampir mirip-mirip rasanya, namun harganya jauh lebih murah," ujar Mas Ipin.
Selain batang rokok, turut dimusnahkan tembakau iris yang tidak dilekati pita cukai dan minuman beralkohol, juga tidak dilekati pita cukai.
Baca juga:
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Lebih Rp5 Miliar
Menurut Mas Ipin, Trenggalek bukan merupakan wilayah produksi rokok ilegal. Rokok yang dimusnahkan ini semuanya berasal dari luar kota.
"Trenggalek bukan wilayah asal, cuma sebagian dari wilayah edar. Jadi harapannya ini bisa ditelusuri lebih lanjut, di mana dan siapa produsennya untuk ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Karena yang kita musnahkan ini hanya sebagian kecil dari rantai distribusi," papar dia.
Baca juga:
16 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim, Rugikan Negara Rp 11 M
Sementara Kepala KPPBC TMP C Blitar, Abien Prastowidodo berpesan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya yang ada di Trenggalek.
"Rokok ilegal ini tidak memberikan kontribusi terhadap cukai, pajak yang nantinya akan dikembalikan kepada kabupaten setempat. Untuk itu patuhi arahan dan aturan yang berlaku," pungkasnya.