Pixel Codejatimnow.com

Belum Genap Sehari Bebas dari Penjara, Pria di Tulungagung Kembali Ditangkap

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka diamankan di Mapolsek Ngunut, Polres Tulungagung (Foto: Dok. Polsek Ngunut)
Tersangka diamankan di Mapolsek Ngunut, Polres Tulungagung (Foto: Dok. Polsek Ngunut)

jatimnow.com - Belum genap 24 jam (satu hari) bebas dari penjara, Nur Mahmudi, pria asal Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung kembali ditangkap polisi.

Pria 43 tahun itu baru saja keluar dari Rutan Trenggalek pada Sabtu (24/12/2022). Namun dia langsung dijemput polisi karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan motor.

Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto mengatakan, penipuan dan penggelapan itu dilakukan tersangka pada Januari 2022. Saat itu tersangka mendatangi korban di sebuah warung kopi (warkop) di sekitar Alun-alun Kediri.

Kepada korban, tersangka menawarkan pekerjaan sebagai sopir sebuah perusahaan. Karena tertarik dengan tawaran tersangka, korban lalu mengiyakannya.

"Setelah itu tersangka minta diantar korban untuk pulang ke Ngunut dengan mengendarai motor," ujar Rudi, Senin (26/12/2022).

Korban lalu mengantarkan tersangka dengan mengendarai motornya. Sampai di wilayah Ngunut, tersangka meminta berhenti di depan sebuah rumah yang pintu pagarnya tertutup.

Baca juga:
Sales Dealer di Trenggalek Tipu Puluhan Orang, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,1 M

Tersangka lalu meminjam motor korban dengan alasan akan mengambil kunci pagar dan memintanya menunggu sebentar. Namun setelah lama ditunggu, tersangka tidak kembali lagi serta membawa kabur motor korban.

"Korban lalu melaporkan kejadian itu ke kami," tambah Rudi.

Pada Februari 2022, tersangka ditangkap Polres Trenggalek dengan kasus yang sama. Dalam sidang, tersangka divonis hukuman penjara selama 10 bulan.

Baca juga:
Kasus Penipuan Jual Beli Truk di Ponorogo Dibongkar

Mengetahui tersangka bebas dari rutan, Unit Reskrim Polsek Ngunut melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka berhenti bukan di rumahnya.

"Jadi saat berhenti itu bukan rumahnya, tapi rumah orang lain. Setelah berhenti tersangka langsung membawa kabur motor korban," pungkas Rudi.