Pixel Codejatimnow.com

Tersandung Kasus Korupsi, Dua Mantan Pimpinan DPRD Tulungagung Diberhentikan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Dua Mantan Pimpinan DPRD Tulungagung Diberhentikan
Dua Mantan Pimpinan DPRD Tulungagung Diberhentikan

jatimnow.com - Dua anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono dan Imam Kambali diberhentikan lantaran tersangkut kasus korupsi yang ditangani KPK.

DPRD juga melantik dua anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan keduanya. Saat ini masih terdapat satu anggota yang tersangkut kasus korupsi dan belum dilakukan PAW.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur, diterangkan bahwa mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono diberhentikan secara tidak hormat. Sementara Imam Kambali diberhentikan secara hormat. Imam diketahui mengirimkan surat pengunduran diri dari anggota DPRD sesaat setelah ditahan oleh KPK.

"Kami menindaklanjuti SK Gubernur Jawa Timur dengan melantik dua sebagai pengganti. Dua orang tersebut dipilih berdasarkan pergantian antar waktu (PAW), yakni Winarno dari PDIP dan Sholihah dari Partai Hanura," ujar Marsono, Jumat (6/1/2022).

Marsono menerangkan, saat ini masih ada mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung yang belum diberhentikan, yakni Adib Makarim dari PKB.

Adib bersama Imam Kambali dan Supriyono ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaam hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus tersebut baru Supriyono saja yang telah mendapatkan putusan hukum tetap.

Baca juga:
Ratusan Massa Unjuk Rasa Depan DPRD Tulungagung Dukung Hak Angket

"Untuk Adib Makarim belum dilakukan PAW, karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi," terang dia.

Menurut Marsono, lamanya proses PAW ini dikarenakan harus menjalankan aturan yang ada. Mulai dari menyetorkan nama kandidat pengganti hingga menunggu SK dari Gubernur Jatim. Selain itu PAW juga merupakan usulan dari partai politik pengusung.

"Kami tidak bisa sembarangan melakukan PAW, karena ada aturan yang mengatur. Apabila persyaratan sudah terpenuhi, pasti akan segera dilakukan penggantian," pungkasnya.

Baca juga:
Golkar Kehilangan Jatah Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Ini Daftar Caleg Lolos

Pada bulan Agustus 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaam hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto. Ketiganya berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Dari ketiga tersangka ini hanya Agus Budiarto saja yang tidak menjabat lagi sebagai anggota DPRD Tulungagung periode 2019-2024.