Pixel Codejatimnow.com

Santri yang Bikin Temannya Terbakar hingga Meninggal Dituntut 5 Tahun Penjara

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Santri yang sebabkan temannya terbakar hingga meninggal di Pasuruan usai menjalani sidang (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)
Santri yang sebabkan temannya terbakar hingga meninggal di Pasuruan usai menjalani sidang (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - MHM (16), santri Ponpes Al-Berr Pasuruan yang menyebabkan santri lain berinisial INF (13) terbakar hingga meninggal dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan, Selasa (31/1/2023) sore. Sidang dipimpin Hakim Ketua, Fitri Handayani Ginting.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar mengatakan, dalam sidang tuntutan itu, terdakwa dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.

"MHM dituntut tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Sehingga terdakwa dituntut 5 tahun penjara," jelas Yusuf.

Baca juga:
Fragmen Sejarah, Kartini Nyantri pada Mbah Sholeh Darat

JPU juga menambahkan hukuman kepada MHM dengan tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

Menurut Yusuf, terdapat tiga poin yang memberatkan terdakwa. Pertama, terdakwa selaku anak tidak mendukung program perlindungan anak. Kedua, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Ketiga, mengakibatkan anak meninggal dunia.

Baca juga:
Pengeroyok Santri di Blitar Tak Ditahan, Keluarga Korban Datangi Kejari

Untuk hal yang meringankan terdakwa, JPU menilai selama menjalani persidangan terdakwa berperilaku sopan, kooperatif dan sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

"Rabu besok akan dilakukan sidang pembelaan atau pledoi," tandasnya.