Pixel Codejatimnow.com

Tunggakan Pajak PBB-P2 di Tulungagung Capai Rp18 Miliar

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Sekda Pemkab Tulungagung, Sukaji. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Sekda Pemkab Tulungagung, Sukaji. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan - Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) sejak tahun 2002 hingga 2013 di Tulungagung mencapai Rp18 miliar.

Pihak Pemkab saat ini membentuk tim untuk melakukan verifikasi untuk memastikan keberadaan wajib pajak tersebut. Nantinya jika wajib pajak tidak ada atau tidak ditemukan maka tunggakan ini akan dihapus secara bertahap.

Sekda Pemkab Tulungagung, Sukaji mengatakan tunggakan ini merupakan hasil akumulasi pajak sejak tahun 2002 sampai 2013 yang lalu, saat pengelolaan PBB - P2 masih menjadi tanggung jawab KPP Pratama. Setelah tahun 2013 pembayaran pajak menjadi kewenangan Pemkab setempat dan dinyatakan tidak ada tunggakan hingga saat ini.

"Dulu pembayaran pajak jadi tanggung jawab KPP Pratama kemudian kan mulai beberapa tahun ini baru di-handle Pemkab," ujarnya, Kamis (9/3/2023).

Selain melakukan penagihan, pihak Pemkab berupaya melakukan verifikasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberadaan wajib pajak tersebut, apakah masih ada atau sudah tidak ada. Selanjutnya jika dipastikan yang bersangkutan tidak ada atau tidak ditemukan maka akan dilakukan pendataan dan penghapusan.

Baca juga:
Pajak Reklame di Surabaya Naik, Segini Besarannya

"Kita sudah kumpulkan mulai dari pihak kecamatan hingga keluarahan untuk melakukan verifikasi data," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Tulungagung, Indah Inawati mengatakan, untuk tahun ini verifikasi difokuskan pada dua kecamatan, yakni Ngunut dan Tulungagung.

Baca juga:
Sederet Aturan Baru yang Berlaku Mulai Januari 2024

Pihaknya mencatat, terdapat lebih kurang 10.055 objek pajak di Kecamatan Tulungagung yang tersebar di 7 kelurahan dengan total nilai tunggakan sebesar Rp1,8 miliar. Sedangkan untuk kecamatan Ngunut terdapat sekitar 13.276 objek pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp3,113 miliar, yang tersebar di 4 desa.

"Kita juga belum tahu, objek pajaknya ini berupa apa, apakah lahan kosong, rumah, pabrik, yang jelas untuk tahu itu makanya perlu verifikasi," pungkasnya.