Pixel Code jatimnow.com

Mantan Kades di Pasuruan Dipenjara, Kejari Beber Kasus dan Modus

Editor : Rochman Arief   Reporter : Moch Rois
Mantan Kades Resjoso Kidul di Kabupaten Pasuruan dikeler petugas dari kejaksaan atas dugaan korupsi. (foto: Kejari Pasuruan for jatimnow.com)
Mantan Kades Resjoso Kidul di Kabupaten Pasuruan dikeler petugas dari kejaksaan atas dugaan korupsi. (foto: Kejari Pasuruan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Mantan Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagaitersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Mantan kepala desa yang berinisial K (47) itu dinyatakan bersalah akibat dugaan korupsi pengadaan tanah makam umum tahun anggaran 2020, yang bersumber dari dana bantuan keuangan (BK) dari Pemkab Pasuruan, hingga negara mengalami kerugian Rp200 juta.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengatakan jika penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan sejak awal bulan Maret 2023. Setelah dua pekan mengumpulkan bukti-bukti, K ditetapkan sebagi tersangka pada Kamis (16/3/2023).

"Penyidik meningkatkan status mantan kepala desa yang awalnya menjadi saksi, hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Agung Tri Raditya, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan.

Dipaparkan Agung, saat tersangka masih menjabat sebagai kepala desa tahun 2020 lalu, Desa Rejoso Kidul mendapatkan kucuran dana bantuan keuangan (BK) dari Pemkab Pasuruan untuk pengadaan makam umum sebesar Rp250 juta.

Akan tetapi dalam realisasinya, tanah makam tersebut dibeli dengan harga Rp50 juta. Namun dalam surat pertanggungjawabannya (SPJ) K melaporkan jika harga tanah makam tersebut senilai Rp250 juta ke Pemkab Pasuruan.

Baca juga:
Laskar Kamil Gelar Deklarasi Pemenangan Khofifah - Emil di Pasuruan

"Ada mark up harga. Dalam SPJ dilaporkan Rp250 juta, padahal K hanya membeli Rp50 juta. Penyelidikan kasus dilakukan sejak awal Maret 2023," bebernya.

Setelah proses penetapan tersangka, pihak Kejari Pasuruan langsung menjebloskan K ke Rutan Kelas IIB Bangil, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka kabur.

"Kami melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri," terangnya.

Baca juga:
BG Skin Beri Solusi Urai Masalah Sampah Plastik di Pasuruan

Adapun pasal yang dijeratkan yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.