Pixel Codejatimnow.com

Warga Banyuwangi Protes Makam Berdiri di Lahan Masjid

Editor : Rochman Arief  Reporter : Eko Purwanto
Spanduk penolakan makam yang berdiri di lahan Masjid Baiturrohim oleh warga Banyuwangi. (foto: Eko Purwanto/jatimnow.com)
Spanduk penolakan makam yang berdiri di lahan Masjid Baiturrohim oleh warga Banyuwangi. (foto: Eko Purwanto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Aksi penolakan berdirinya makam di areal tempat ibadah terjadi di Masjid Baiturrohim, Dusun Sumberwaru, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Hal ini mengundang protes warga atas pembangunan makam pribadi di lahan masjid yang sudah mendapat sertifikasi sebagai lahan wakaf.

Aksi protes itu dituangkan dalam dua spanduk atau banner berisikan 31 tanda tangan basah warga setempat. Banner itu dipampang di tembok sebelah masjid dan jalan desa yang berada di samping masjid.

"Kami masyarakat jamaah Masjid Baiturrohim tidak setuju dan menolak pemakaman Ibu Ruqoiyah di tanah wakaf masjid," bunyi tulisan banner berdasarkan foto yang diambil jatimnow di dekat Masjid Baiturrohim," Senin (27/3/2023).

Tak hanya memprotes, dalam banner bertanda tangan basah itu warga juga meminta untuk segera membongkar makam yang ditujukan kepada ahli waris.

"Segera dibongkar dan dipindah..!!! lanjut bunyi pernyataan dalam spanduk.

Ketua Takmir Masjid Baiturrohim, Nur Hamid mengatakan bahwa penempatan makam oleh ahli waris di areal masjid diputuskan secara sepihak. Keputusan itu membuat warga dengan tegas menolak keberadaan makam di lahan masjid.

"Padahal sebelumnya disepakati makam Ibu Ruqoiyah ditempatkan di areal pemakaman keluarga. Namun oleh anaknya dibatalkan dan memilih memakamkan ibunya di sebelah tempat wudhu" katanya kepada jatimnow.com, Senin (27/3/2023).

Karena tanpa persetujuan warga dan takmir, Nur Hamid pun menyayangkan keputusan sepihak ahli waris almarhumah Ruqoiyah.

Penolakan makam di lahan masjid juga terpampang di jalan dekat Masjid Baiturrohim. (foto: Eko Purwanto/jatimnow.com)Penolakan makam di lahan masjid juga terpampang di jalan dekat Masjid Baiturrohim. (foto: Eko Purwanto/jatimnow.com)

Baca juga:
10 Sertifikat Wakaf Diserahkan di Sidoarjo, AHY: Ada 2900 Titik Harus Tuntas

Padahal, menurut Nur Hamid, tanah masjid seluas 660 m2 telah diwakafkan melalui sertifikat yang dibuat pada 31 Juli 1993 dengan melibatkan suami Ruqoiyah dan kerabat, serta nadzir.

"Di situ (perjanjian) melibatkan nadzir, keluarga yang mewakafkan, sekdes pada saat itu, serta tokoh masyarakat. Dan peruntukannya bukan untuk makam melainkan masjid," tegasnya.

Polemik yang terjadi membuat pihak takmir akhirnya melakukan upaya mediasi antara warga dengan ahli waris, tujuannya untuk memindahkan makam dari areal masjid.

Namun, upaya mediasi itu tak kunjung ada titik temu. Meskipun jalur mediasi turut melibatkan Camat Cluring, Kapolsek Cluring, Danramil, PJ Kades Tamanagung, MWC NU dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Cluring.

"Sampai enam kali kita lakukan upaya mediasi dan tak ada titik temu. Dan ahli waris tetap kekeh," jelasnya.

Baca juga:
Buntut Berdirinya Makam di Lahan Masjid, Warga Banyuwangi Polisikan Ahli Waris

Karena permintaan pemindahan makam tak digubris, warga kemudian memprotes dengan membuat spanduk berisikan penolakan keberadaan makam, yang dibuat pada Jumat (24/3) lalu.

Terpisah, ahli waris tanah wakaf yang juga cucu almarhumah Ruqoiyah, Imam Muhtasor (55) berdalih lokasi pemakaman itu adalah permintaan mendiang ibunya.

“Ibu Ruqo’iyah sendiri yang meminta untuk dimakamkan di sana (dekat masjid),” dalihnya.

Menurut Muhtasor, menggunakan tanah wakaf untuk makam itu sah dilakukan, karena sesuai permintaan pemilik tanah wakaf.

“Kami hanya menjalankan wasiat dari alamarhumah yang minta dimakamkan di situ,” pungkasnya.