jatimnow.com - Dianggap tidak kooperatif dalam proses persidangan, seorang tahanan rumah kasus penyalahgunaan narkotika di Tulungagung dijeblosan ke penjara.
Terdakwa berinisial WNA (29) ini tidak hadir dalam persidangan dua kali. Saat dicek ke rumah, ternyata WNA bepergian ke luar kota.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, WNA ditangkap pada 30 Agustus 2022 lalu. Saat itu polisi mendapati WNA tengah membeli dan mengonsumsi sabu.
Polisi melakukan pendalaman dan mendapati fakta bahwa WNA masih memiliki tanggungan dua orang balita, yaitu anaknya berusia 1 tahun dan satu lagi 3 bulan, di mana keduanya masih membutuhkan ASI darinya.
"Akhirnya sejak diproses polisi sudah dijadikan tahanan rumah, agar anaknya tidak terlantar," ungkap Amri, Kamis (6/4/2023).
Status tahanan rumah ini terus berlanjut pada saat kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan pada 23 Februari sampai 14 Maret 2023. Kejaksaan lalu melimpahkan kasusnya ke pengadilan untuk proses persidangan. Namun saat persidangan dimulai, terdakwa mangkir dari sidang tersebut.
Baca juga:
Pria ini Tukar Rokok dan Adaptor dengan Penjara 7 Tahun, Lho...
"Terdakwa dua kali tidak hadir dalam persidangan," tegas Amri.
Saat dilakukan pengecekan, terdakwa ternyata bepergian ke luar kota dan anaknya dititipkan ke pihak lain.
Atas dasar itu, pengadilan lalu memutuskan mengubah status terdakwa dari tahanan rumah menjadi tahanan umum serta dijebloskan ke penjara. Kejaksaan melaksanakan putusan pengadilan dan mengeksekusi terdakwa ke Lapas Klas IIA Tulungagung.
Baca juga:
Jadi Calo Program PUAP, Eks Kepala Dinas di Lamongan Dijebloskan Penjara
"Langsung kita eksekusi Selasa kemarin dan saat ini sudah ditahan di lapas," pungkasnya.