jatimnow.com - Kanwil Kemenkumham Jatim mengonfirmasi bahwa jajarannya di Rutan Klas I Surabaya (Rutan Medaeng) telah menerima pelimpahan satu tahanan bernama Rusdi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/4/2023).
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari menegaskan bahwa Rusdi diperlakukan sama dengan tahanan lainnya. Tidak ada perlakuan khusus.
"Petugas kami di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng telah menerima pelimpahan satu tahanan KPK sekitar pukul 15.30 WIB," jelas Imam.
Mantan Kakanwil Kemenkumham DI Yogyakarta itu mengatakan bahwa Rusdi diantarkan oleh tim Jaksa KPK. Kemudian diterima oleh petugas bagian pelayanan tahanan Rutan I Surabaya.
"Diantarkan petugas, dari Jaksa KPK melakukan pelimpahan yang bersangkutan kepada pihak rutan," jelasnya.
Imam menegaskan bahwa pria 47 tahun itu akan diperlakukan sama dengan tahanan lain. Mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam rutan.
Pihak rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati itu langsung melakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya dilakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan.
"Proses serah terima selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Yang bersangkutan langsung ditempatkan ke blok mapenaling selama masa orientasi," kata dia.
Baca juga:
Berikan Pelayanan Prima, Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM
Sesuai SOP yang ada, Rusdi akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Imam menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada.
"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apapun terkait kesehatan," lanjut Imam.
Rusdi juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.
"Kami akan selalu memantau kondisi yang bersangkutan, dokter kami standby 24 jam untuk pelayanan kesehatan," tambah Hendrajati.
Baca juga:
Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat & Keterampilan Tes WPFK
Diketahui, Rusdi terjerat dalam kegiatan OTT KPK di Surabaya pada Rabu (14/12/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan sejumlah pihak.
Pria asal Sampang itu sebelumnya merupakan Tenaga Ahli Terampil di Bidang Pelayanan Pimpinan Pada Sekretariat DPRD Provinsi Jatim.
Sebelum Rusdi, Rutan Surabaya juga telah menerima dua tahanan lain dalam rangkaian kasus yang sama. Yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
URL : https://jatimnow.com/baca-57957-rusdi-staf-ahli-dprd-jatim-tahanan-kpk-dilimpahkan-ke-rutan-medaeng