Pixel Codejatimnow.com

Pandangan Umum, Seluruh Fraksi DPRD Ponorogo Sepakat Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Editor : Redaksi  Reporter : Advertorial
Pandangan Umum, Seluruh Fraksi DPRD Ponorogo Sepakat Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok (Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Pandangan Umum, Seluruh Fraksi DPRD Ponorogo Sepakat Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok (Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Setelah tertunda dua kali karena tidak qourum, usulan raperda kawasan tanpa rokok di Ponorogo sudah sampai pandangan umum (PU) fraksi di DPRD Ponorogo.

Paripurna PU fraksi dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Ponorogo, Senin (29/5/2023). PU fraksi Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Ponorogo terlaksana.

Delapan fraksi di DPRD Ponorogo, semua menyetujui melanjutkan pembahasan raperda kawasan tanpa rokok. “Semua telah setujui membahas lebih lanjut raperda kawasan tanpa rokok,” ujar Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, Senin (29/05/2023) siang.

Menurutinya tidak ada fraksi yang menolak. Dia menjelaskan bahwa raperda kawasan tanpa rokok adalah raperda mandatori.

“Dalam artian, raperda kawasan tanpa rokok itu wajib untuk ada di setiap daerah,” kata politisi Partai NasDem ini.

Baca juga:
Komunitas di Ponorogo Berbagi Sahur untuk Penunggu Pasien Rumah Sakit

Karena wajib itu, jelas dia, lambat atau cepat menyelesaikan raperda kawasan tanpa rokok ini, kedepan hanya persoalan teknis. Jadi tetap akan dibahas dan dilaksanakan

“Raperda ini berkesinambungan dengan Ponorogo menjadi kabupaten sehat maupun menyandang Kota Layak Anak (KLA), yang salah satu indikatornya adalah kawasan tanpa tokok,” terangnya.

Baca juga:
Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

Dia menyebut ke depan akan ada pembahasan perihal kawasan tanpa rokok. Tentu akan mencari titik temu, di mana kawasan yang steril dan bebas asap rokok.

“Yang tidak bisa ditawar adalah di lingkungan rumah sakit (RS). Kemudian tentu di sekolah-sekolah yang ada di seluruh Ponorogo,” pungkas Sunarto kepada media. (Adv)