jatimnow.com - Setelah tertunda dua kali karena tidak qourum, usulan raperda kawasan tanpa rokok di Ponorogo sudah sampai pandangan umum (PU) fraksi di DPRD Ponorogo.
Paripurna PU fraksi dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Ponorogo, Senin (29/5/2023). PU fraksi Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Ponorogo terlaksana.
Delapan fraksi di DPRD Ponorogo, semua menyetujui melanjutkan pembahasan raperda kawasan tanpa rokok. “Semua telah setujui membahas lebih lanjut raperda kawasan tanpa rokok,” ujar Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, Senin (29/05/2023) siang.
Menurutinya tidak ada fraksi yang menolak. Dia menjelaskan bahwa raperda kawasan tanpa rokok adalah raperda mandatori.
“Dalam artian, raperda kawasan tanpa rokok itu wajib untuk ada di setiap daerah,” kata politisi Partai NasDem ini.
Baca juga:
AKD DPRD Ponorogo Periode 2024-2029 Dibentuk, Prioritas APBD 2025
Karena wajib itu, jelas dia, lambat atau cepat menyelesaikan raperda kawasan tanpa rokok ini, kedepan hanya persoalan teknis. Jadi tetap akan dibahas dan dilaksanakan
“Raperda ini berkesinambungan dengan Ponorogo menjadi kabupaten sehat maupun menyandang Kota Layak Anak (KLA), yang salah satu indikatornya adalah kawasan tanpa tokok,” terangnya.
Baca juga:
Ratusan Honorer DLH Ponorogo Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Mengadu ke DPRD
Dia menyebut ke depan akan ada pembahasan perihal kawasan tanpa rokok. Tentu akan mencari titik temu, di mana kawasan yang steril dan bebas asap rokok.
“Yang tidak bisa ditawar adalah di lingkungan rumah sakit (RS). Kemudian tentu di sekolah-sekolah yang ada di seluruh Ponorogo,” pungkas Sunarto kepada media. (Adv)