jatimnow.com - Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah dibentuk untuk menjadikan perlindungan terhadap perempuan benar-benar dilakukan oleh Pemerintah.
Untuk mensosialisasikan hal itu, legislator Gerindra Surabaya Ajeng Wira Wati turut andil dalam forum mahasiswa, yang digelar oleh BEM Universitas Surabaya (Unesa) yang bertajuk 'Mengenali Kekerasan Seksual Pada Sekitar Kita. Kenali, Cegah, Laporkan'.
Dalam seminar nasional itu, Ajeng secara tegas mengucapkan jika perempuan bukanlah objek penyebab kekerasan seksual. Karena, laki-laki dan perempuan adalah sesama manusia yang diciptakan untuk saling menghargai.
"Karena itu, hak dan kepentingan perempuan harus menjadi agenda politik bangsa Indonesia," kata Ajeng, Sabtu (10/6/2023).
Bahkan, Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya itu juga menegaskan, selama dirinya menjabat DPRD di Kota Pahlawan realisasi secara teknis tentang UU TPKS itu akan ia perinci kembali dalam Peraturan Daerah (Perda) perlindungan dan pemberdayaan perempuan.
Baca juga:
Pengamat Soal Terowongan Trenggalek ke Tulungagung: Berat Direalisasikan
"Untuk menuju zero kekerasan seksual di kota Surabaya, maka perlu ada perincian perdanya. Sehingga baik sanksi administratif dan hukumnya bisa detail," tandasnya.
Sama halnya dengan UU TPKS, sebelumnya Ajeng juga menjadi promotor bagaimana kota layak anak kelas dunia bisa diraih oleh Surabaya. Predikat itu tentunya menjadi impian semua pihak, untuk jaminan bahwa tumbuh dan kembangnya anak di Surabaya bisa terjamin.
Baca juga:
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah Raih Gelar Doktor dari Unesa
"Ini masih kita bahas. Untuk skala nasional kita sudah, sekarang kita berjuang untuk kelas dunia," pungkas Ajeng.