Pixel Codejatimnow.com

Gangguan Listrik Akibat Layangan Nyangkut di Tulungagung Meningkat Dua Bulan Terakhir

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Layangan yang nyangkut di jaringan listrik. (Foto : PLN Tulungagung for jatimnow.com)
Layangan yang nyangkut di jaringan listrik. (Foto : PLN Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Gangguan pemadaman listrik karena layang-layang meningkat dalam dua bulan terakhir ini. Mulai bulan Januari hingga saat ini, tercatat terdapat 46 laporan mati listrik karena adanya layang-layang yang menyangkut.

Pihak PLN sendiri berkoordinasi dengan kepolisian setempat terkait adanya gangguan ini. Mereka juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak main layang-layang dekat dengan tiang listrik.

Manager PLN ULP Tulungagung, Resma Dwida Pantri mengatakan, mayoritas gangguan ini disebabkan layang jenis sendaren atau gapangan yang menyangkut di kabel listrik.

Akibatnya, terjadi pemadaman listrik di daerah sekitar. Petugas PLN kerap menerima laporan terkait adanya pemadaman listrik tersebut. Setelah ditelusuri mereka menemukan layangan jenis sendaren yang nyangkut.

"Kabel yang kena layangan ada di jaringan penyulang. Jadi yang padam juga luas," ujarnya, Selasa (01/08/2023).

Sejak bulan Januari lalu, total terdapat 46 laporan kasus pemadaman listrik karena layangan nyangkut. Petugas yang menerima laporan langsung menurunkan layangan tersebut dan listrik bisa kembali menyala.

Baca juga:
PLN NP Pastikan Pasokan Listrik Aman Tunjang Aktivitas Pasca-Lebaran

Akibat layangan nyangkut ini, pemadaman listrik terjadi hingga 1 jam. Masyarakat yang terbiasa menggunakan perlatan elektronik terdampak karena hal ini.

"Yang paling terasa dampaknya adalah konsumen, kalau aduan masyarakat bisa cepat kita bisa langsung tangani," tuturnya.

Pihak PLN sendiri gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menjauhi tiang listrik saat bermain layangan. Terdapat Undang-undang nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Baca juga:
PLN Jaga Pasokan Listrik Aman Selama Ramadan dan Idul Fitri 1445 H

Pada pasal 51 ayat 2 disebutkan, mereka yang menyebabkan terputusnya aliran listrik dan merugikan masyarakat, terancam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.

Meski demikian PLN masih mengedepankan proses sosialisasi dan belum ada yang diproses secara hukum.

"Kami datangi warga yang sedang bermain layangan, kami ingatkan supaya tidak dekat-dekat dengan jaringan listrik, kami mengedepankan sosialisasi" pungkasnya.