jatimnow.com - Polres Tulungagung mengeluarkan kebijakan pelarangan adu sound system, dalam perayaan HUT ke 78 RI.
Pelarangan ini merupakan bentuk respon terhadap aduan masyarakat, yang mengeluhkan suara keras dalam acara tersebut.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi. Bramanta Pamungkas
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengingatkan agar dalam pelaksanaan pawai dilakukan dengan baik dan tetap mengedepankan kenyamanan masyarakat.
Salah satu hal yang dilarang dilakukan selama pawai adalah penggunaan sound system dengan tujuan untuk mengadu suaranya.
Kegiatan dengan membunyikan sound system hingga kencang ini dinilai meresahkan masyarakat dan bisa mengganggu Harkamtibmas di masyarakat.
"Kita berikan larangan itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, karana bisa menganggu masyarakat," ujarnya, Sabtu (19/08/2023).
Baca juga:
Gadaikan Motor Teman, Pria Brebes Ditangkap Polres Tulungagung di Bogor
Arsya menjelaskan, berdasarkan survey yang telah dilakukan oleh pihaknya, kegiatan semacam ini bisa menimbulkan ketidak nyamanan dan berujung pada terganggunya hubungan yang baik di masyarakat.
Oleh karena itu pihaknya memilih mengeluarkan larangan battle sound.
"Hasil survei kami demikian, kita tidak ingin Harkamtibmas di masyarakat terganggu," jelasnya.
Larangan adu sound ini disambut baik oleh sejumlah masyarakat. Salah satunya adalah Mustofa. Warga Kecamatan Tulungagung yang ini mendukung larangan tersebut.
Baca juga:
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Tulungagung Turun Selama Operasi Ketupat Semeru 2023
Menurutnya tidak hanya bisa membikin warga resah, sebab kegiatan adu sound tidak mencerminkan budaya bangsa Indonesia.
Kegiatan tersebut seringkali mengganggu masyarakat sekitar yang sedang istirahat, karena suara sound yang sangat kencang.
"Sangat setuju mas, itu bukan budaya kita dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-60896-kapolres-tulungagung-larang-battle-sound-begini-pesannya