Pixel Codejatimnow.com

Bacaleg di Tulungagung Gagal Masuk DCS Karena Zipper System

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Masyarakat saat mencermati DCS di Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Masyarakat saat mencermati DCS di Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bawaslu Kabupaten Tulungagung menemukan adanya bacaleg yang memenuhi syarat, namun tidak tercatum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Mereka telah bersurat ke pihak KPU dan meminta keterangan terkait temuan ini. Hasilnya, Bacaleg tersebut terpaksa dicoret KPU karena Zipper System.

Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito mengatakan, pihaknya melakukan pencermatan melalui Sistem Pencalonan (Silon) dalam masa pengumuman DCS.

Dalam tahapan tersebut, mereka menemukan bacaleg dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang memenuhi syarat namun tidak tercantum dalam DCS. Bacaleg tersebut didaftarkan oleh pihak partai untuk bertarung di Dapil II DPRD Tulungagung.

"Ini merupakan temuan Bawaslu saat melakukan pencermatan melalui Silon," ujarnya, Kamis (31/08/2023).

Bawaslu lalu bersurat ke KPU untuk meminta keterangan terkait kejadian ini. Berdasarkan penjelasan KPU, Bacaleg tersebut tidak masuk DCS karena tidak lolos Zipper Syistem.

Baca juga:
Dituding Menipu, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro: Itu Sudah Selesai Malah Nyanyi

Berdasarkan keputusan KPU nomer 996 tahun 2023, jika dalam satu partai hanya ada dua Bacaleg yang lolos dan berjenis kelamin laki-laki, maka KPU setempat hanya meloloskan salah satu diantaranya.

"Jadinya PKN awalnya mendaftarkan 11 Bacaleg di dapil tersebut, namun dari hasil verifikasi hanya ada dua yang dinyatakan memenuhi syarat dan semuanya laki-laki, berdasarkan keputusan tersebut maka KPU hanya meloloskan satu orang saja," terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Tulungagung, Muhamad Arif membenarkan adanya kejadian ini.

Baca juga:
Bacaleg Demokrat Bojonegoro Laporkan Ketua DPC Sukur Priyanto, Setor Rp100 Juta tapi Nomor Urut Diganti

Dalam Zipper System mensyaratkan adanya satu bacaleg perempuan di antara tiga bacaleg laki-laki. Pada kasus ini hanya ada dua bacaleg laki-laki yang memenuhi syarat sehingga KPU memutuskan hanya meloloskan satu orang saja.

"Kita sudah melakukan komunikasi dengan pihak partai terkait hal ini dan tidak ada masalah," pungkasnya.