Pixel Codejatimnow.com

Diduga Korupsi APBDes Rp211 Juta Lebih, Begini Modus Kades dan Bendahara Ngulankulon Trenggalek

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka perangkat Desa Ngulankulon saat diserahkan ke Kejari Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka perangkat Desa Ngulankulon saat diserahkan ke Kejari Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus Kades dan Bendahara Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, RJ dan ST yang menjadi tersangka dugaan korupsi APBDes, dilimpahkan ke Kejari Trenggalek.

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan desa. Mereka melakukan korupsi APBDes periode tahun 2020 senilai Rp211.446.000.

Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda mengatakan, polisi telah melimpahkan dua tersangka korupsi kepada Kejari Trenggalek. Tersangka berinisal RJ selaku Kades Ngulankulon dan ST selaku Bendahara Desa Ngulankulon.

Saat ini, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Trenggalek.

"Selain menyerahkan tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang," ujarnya, Rabu (13/09/2023).

Sementara itu, Kasi Pidus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra menambahkan, adapun modus yang dilakukan kedua tersangka dalam melakukan korupsi adalah melakukan pemalsuan dokumen LPJ kegiatan desa.

Mereka juga melakukan mark up anggaran kegiatan desa berdasarkan temuan Inspektorat.

Baca juga:
Tersangka Korupsi Tatang Istiawan Dilarikan ke RSUD dr Soedomo

"Kerugian negara mencapai Rp211 juta, dari hasil audit Inspektorat Trenggalek," paparnya.

Gigih mengungkapkan, penyusuan LPJ yang dilakukan tersangka dilakukan, sekaligus pada akhir tahun. Dimana seharusnya LPJ kegiatan desa disusun setiap akhir pelaksanaan kegiatan.

"Kedua tersangka juga telah mengembalikan uang dengan total nominal Rp50 juta," pungkasnya.

Baca juga:
Video: Tersangka Korupsi, Eks Bos Media Akhirnya Ditahan

Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek menahan Kepala Desa dan Bendahara Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan. Keduanya ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2020 senilai Rp211 juta lebih.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.