Pixel Codejatimnow.com

428 Pelamar PPPK Pemkab Ponorogo Tak Lulus Seleksi Administrasi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ahmad Fauzani
Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sedikitnya 428 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tak lulus seleksi administrasi.

”Nyaris 500 pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi. Tepatnya ada 428 pelamar yang gagal dalam seleksi administrasi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Andi Susetyo, Rabu (18/10/2023).

Andi merinci, tenaga kesehatan pelamarnya ada 968 orang, Memenuhi syarat (MS) 828 orang dan tidak memenuhi syarat 140 orang.

Tenaga teknis ada 734 orang, MS 474 Orang TMS 260 orang. Tenaga pendidik pelamar sejumlah 725 orang, MS 697 orang dan TMs 28 orang.

"Total dari jumlah pelamar seperti yang kami sampaikan 2427. MS 1999 atau 2000 kurang 1. TMS (Tidak Memenuhi Syarat) 428 orang,” terang Andi.

Dia mengaku berbagai macam penyebab melatarbelakangi ratusan pelamar gugur dalam seleksi administrasi.

Hasilnya yang paling banyak adalah pelamar yang pengalaman kurang dari 2 tahun sejak tanggal lulus ijazah dari jabatan yang dilamar. Contohnya adalah ada honorer memang sudah mengabdi bertahun-tahun. Namun saat mengabdi pertama menggunakan ijazah SMA.

"Perjalanan waktu kuliah S1. Tetapi saat melamar PPPK ijazah S1-nya belum 2 tahun," jelas Andi.

Baca juga:
1.300 Tenaga Non-ASN Pemkot Batu Berebut 200 Formasi PPPK 2024

Alasan kedua, pengalaman yang dicantumkan pelamar tidak relevan dengan jabatan yang dilamar. Misalnya adalah formasi penyuluh pertanian. Namun pelamarnya itu pengalamannya kerja di haji swasta.

“Lalu juga, kualifikasi pendidikan tidak relevan dengan jabatan yang dilamar,” beber Andi.

Dia mencontohkan formasi yang disyaratkan adalah S1 Sosial Kemasyarakatan. Namun pelamar mempunyai ijazah D4.

“Itu juga tidak bisa. Kualifikasi pendidikan harus sesuai. Kami terus terang sesuai tertulis keputusan menpanrb. Mungkin kita melihat S1 dan D4 sama ternyata tidak sama,” tegasnya.

Baca juga:
304 PPPK di Tulungagung Terima SK, Dikontrak 2 Tahun

Untuk formasi tenaga kesehatan yang bermasalah kebanyakan adalah STR (Surat Tanda Registrasi). Beberapa ada STR yang dilampirkan adalah dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Padahal yang diperbolehkan lembaga yang disyaratkan bukan yang DPMPTSP,” papar Andi kepada jatimnow.com.

Kesalahan kecil lainnya adalah surat lamaran tidak sesuai dengan format yang ditentukan. Para pelamar tidak menunjukkan ke Bupati Ponorogo.

“Ada ditulis BKN Jakarta, Panselnas PPPK. Padahal di pengumuman sudah ada contohnya. Itu juga banyak,” pungkasnya.