Pixel Code jatimnow.com

PPK di Tulungagung Rangkap Jabatan Kades Betak, KPU Janji Klarifikasi

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Kantor KPU Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kantor KPU Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, berencana memanggil Ketua Panitia Pemilihak Kecamatan (PPK) Kalidawir yang rangkap jabatan sebagai Kades Betak.

Meskipun tidak ada aturan tertulis, namun kejadian ini menjadi sorotan masyarakat.

Komisioner KPU Kabupaten Tulungagung, Muchamat Amarodin mengatakan, Kades Betak yang merangkap sebagai Ketua PPK ini adalah Qomarudin.

Awal mulanya Qomarudin mendaftarkan diri sebagai PPK dan dinyatakan lolos. Namun saat Kades Betal mengundurkan diri dari jabatan karena nyaleg, yang bersangkutan mendaftarkan diri dan terpilih menjadi Kades.

"Dia menjabat sebagai PPK dan merangkap menjadi Kades melalui mekanisme PAW," ujarnya, Rabu (29/11/2023).

Baca juga:
KPU Sidoarjo bersama PPK Uji Coba SIREKAP: Akses Lambat Server Down

Amar menjelaskan sebenarnya dalam PKPU maupun UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak aturan spesifik yang melarangnya. Dalam peraturan tersebut tidak ada larangan seorang kepala desa menjadi penyelenggara di tingkat kecamatan.

Namun kejadian ini mendapat banyak sorotan dari masyarakat. Beberapa masyarakat juga mempertanyakan kejelasan status pada jabatan PPK.

Baca juga:
135 Petugas PPK untuk Pilkada Lamongan Resmi Dilantik

"Sebenarnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ataupun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada aturan spesifik atas fenomena ini," tuturnya.

KPU Kabupaten Tulungagung juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Kalidawir dan Dinas Pemberdayaan Masyatakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung. Koordinasi yang dilakukan bertujuan untuk mencari solusi atas temuan kasus semacam ini.
"Kasus ini akan menyangkut soal netralitas kades dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Dan disisi lain, yang bersangkutan masih berkeinginan menjadi PPK pada Pemilu dan Pilkada 2024," pungkasnya.