jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mendalami kasus pungli segel tanah untuk syarat PTSL di Desa Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Setelah menetapkan 2 tersangka, Kejari Ponorogo menyatakan kemungkinan adanya tersangka baru.
2 tersangka telah ditetapkan Kejari Ponorogo dalam kasus pungli segel tanah untuk syarat PTSL di Desa Sawoo. Kedua tersangka tersebut adalah perangkat desa, berinisial SJD dan SYT.
Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengaku bahwa penetapan 2 tersangka tadi, bukan akhir dari segalanya. Dia menjelaskan bahwa kemungkinan ada tersangka baru.
“Setelah fakta persidangan nantinya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (7/12/2023).
Baca juga:
Kadindik Jatim jadi Saksi Kasus Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
Penyidikan, kata dia, masih terus berlangsung. Pihak Kejari kini sedang konsentrasi melengkapi berkas kedua perangkat desa yang ditetapkan tersangka.
“Kami melengkapi berkas agar cepat tahap 2. Kemudian diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), supaya bisa segera sidang Tipikor Surabaya,” katanya.
Baca juga:
Kades Crabak Ponorogo Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp343 Juta
Sebelumnya, 2 tersangka akhirnya ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada kasus pungli segel tanah PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, pada akhir bulan November. Walaupun telah ditetapkan tersangka, kedua perangkat desa tersebut belum ditahan.
Untuk sekedar diketahui, kasus ini berawal saat warga Desa Sawoo melaporkan perangkat desa. Pasalnya, mereka dimintai sejumlah uang untuk saat mengurus pembuatan surat keterangan asal-usul tanah yang akan diikutkan dalam PTSL. Kasus ini bergulir mulai awal 2023.