Pixel Codejatimnow.com

Polisi Tetapkan 17 Tersangka Pengeroyokan Santri di Blitar

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Palevi Rizal. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Palevi Rizal. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar telah menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan santri di pondok pesantren, di Kecamatan Sutojayan, Blitar. Korban berinisial MAR (14) meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Korban diketahui mengalami pingsan usai dikeroyok temannya. Aksi pengeroyokan ini diduga terjadi karena korban melakukan aksi pencurian di pondok tersebut.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Palevi Rizal mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, sebanyak 17 santri di pondok pesantren tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan alat sapu, kabel setrika serta tangan kosong pada Rabu (03/01/2023) di dalam lingkup Pondok Pesantren.

"Dari hasil penyelidikan kami menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini, mereka semua merupakan santri di pondok pesantren," ujarnya, Senin (08/01/2024).

Aksi pengeroyokan ini dipicu karena korban diduga melakukan aksi pencurian terhadap uang saku santri lain. Kasus dugaan pencurian ini sebenarnya sudah dimediasi oleh pihak pesantren sebelum liburan.

Baca juga:
Fragmen Sejarah, Kartini Nyantri pada Mbah Sholeh Darat

Namun kejadian pengeroyokan terjadi setelah musim liburan berakhir dan aktivitas belajar mengajar di pondok pesantren kembali normal. Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka berat dan harus menjalani pemeriksaan intensif di sebuah rumah sakit.

"Kemarin tanggal 7 Januari korban meninggal dunia," tuturnya.

Dari hasil visum ditemukan adanya luka di sekitar area kepala dan tubuh korban. Para pelaku menggunakan sejumlah alat seperti gagang sapu dan kabel setrika saat mengeroyok korban.

Baca juga:
Pengeroyok Santri di Blitar Tak Ditahan, Keluarga Korban Datangi Kejari

Akibat perbuatan pengeroyokan ini, 17 pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara. Meskipun begitu, para tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih berusia di bawah umur. Selain itu, pihak keluarga juga menjamin pelaku tidak akan melarikan diri.

"Mereka kita kenakan wajb lapor setiap hari Senin dan Kamis," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang santri sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, dikeroyok temannya karena diduga mencuri uang saku. Saat ini korban sempat menjalani perawatan intensif, sebelum meninggal dunia di sebuah rumah sakit, Minggu (7/1/2024).