Pixel Codejatimnow.com

Bawaslu Kaji Kampanye Terselubung Gus Miftah pada Harlah Muslimat NU di Lamongan

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Gus Miftah saat menghadiri acara Harlah Musliman NU ke-78 di Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Gus Miftah saat menghadiri acara Harlah Musliman NU ke-78 di Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan mencium adanya dugaan pelanggaran pemilu di Harlah Muslimat NU yang digelar PC Muslimat Lamongan, Jumat (26/1/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, Bawaslu Lamongan, M. Farid Achiyani mengungkapkan, bila saat ini pihaknya tengah mengkaji dugaan kampanye tersebut.

Disampaikannya, bila nanti terbukti melakukan kampanye dalam kegiatan tersebut, maka bisa dijatuhi sanksi kepada penanggung jawab kegiatan.

"Kami meminta klarifikasi dulu, apa betul Gus Miftah itu mengatakan demikian yang coblos Prabowo itu. Kalau menyarankan begitu, kapasitasnya sebagai apa, dalam konteks apa, kalau memang ada unsur, baru kita panggil penanggung jawab acara," katanya, Senin (29/1/2024).

Farid menyampaikan, saat ini pihaknya tengah berupaya menelusuri jejak digital berupa tayangan Youtube kegiatan tersebut.

"Saat ini kajian awal, kita coba telusuri tayangan ulangnya di Youtube," bebernya.

Farid menerangkan, bila dugaan itu muncul dari sejumlah aduan yang menyebut bila Gus Miftah melakukan kampanye saat kegiatan Harlah.

Baca juga:
Aktivis Surabaya Ini Laporkan Ketua KPU ke Polda Jatim, Begini Alasannya

"Kalau memang kapasitasnya sebagai kiai atau penceramah kan nggak masuk tim kampanye dan itu juga kan bukan acara kampanye," terangnya.

Terkait syair yang diubah dengan kalimat dukungan Prabowo-Gibran oleh Gus Miftah, Farid menegaskan, jika tidak ada unsur ajakan maka tidak jadi masalah.

"Unsur pelanggaran kampanye ya ketika ada ajakan. Kalau menyatakan diri kiainya Prabowo ya nggak apa apa. Kalau syair yang diganti itu kita amati lebih detail apa ada ajakan atau sekedar memberi penyataan," urainya.

Baca juga:
Bawaslu Bangkalan Rekom 12 TPS Lakukan PSU, KPU Hanya Setujui 3 Lokasi

Kalau bupati dan pejabat lainnya yang datang, pungkas Farid, dinyatakan tidak terindikasi pelanggaran karena pasif hanya duduk dan mengikuti acara.

"Mereka kan hanya mendatangi undangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Gus Miftah hadir dalam Harlah Muslimat NU ke-78. Dalam kegiatan tersebut Gus Miftah terkesan melakukan kampanye dan membangun narasi dukungan terhadap Capres-Cawapres nomor 2 Prabowo-Gibran.