jatimnow.com - 200 petani di lereng Gunung Kelud Kediri kini bisa bernafas lega. Hari ini, Kamis (1/2/2024), mereka menerima sertifikat tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kopi PT Mangli Dian Perkasa.
Sertifikat tanah itu diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di Desa Mangli, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, pada Kamis (1/2/2024). Totalnya ada 200 sertifikat tanah.
"Hari ini saya yakin para petani penggarap, para buruh tani dan pegawai eks PT Mangli Dian Perkasa akan tersenyum lebar. Akan bangga karena merasakan kehadiran negara dalam program reforma agraria yaitu melalui program redistribusi tanah penyerahan tanah dari HGU PT Mangli Dian Perkasa yang sudah habis masa pakainya," jelas Hadi Tjahjanto di Pendopo Kabupaten Kediri.
Di sana, Hadi Tjahjanto juga menyerahkan sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Kediri, BMN dan tanah wakaf.
Tanah eks HGU PT Mangli Dian Perkasa yang diserahkan kepada para petani itu seluas 60,93 hektare. Jika total lahan HGU PT MDP 350 hektare, maka luas tanah yang diserahkan sebesar 20 persen sebagaimana amanat PP 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Oleh pihak perkebunan PT MDP, tanah itu sudah dikerjakan sejak tahun 1995 hingga 2020. Masa HGU tersebut berakhir pada 31 Desember 2020.
"Bapak dan ibu sekalian ini adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tanah ini adalah tanah yang masuk dalam program redistribusi karena masa berlakunya sudah selesai," tambah Hadi.
Hadi mengaku, baru dua hari menjabat sebagai Menteri ATR/BPN pihaknya langsung datang ke Kediri untuk menemui warga, akhir Juni 2022. Di sana dia menerima keluh kesah petani yang ingin memanfaatkan lahan tersebut sebagai satu-satunya sumber perekonomian.
Baca juga:
BPN Tuban Akan Terbitkan Serfitikat Tanah BBWS, Warga Dapat Hak Pakai
"Saya sudah kesana dan saya bertemu dengan petani penggarap. Saya bertemu dengan buruh tani dan saya bertemu dengan PT Mangli Dian Perkasa yang jelas yang saya lihat kehidupan mereka tergantung dari sumber daya yang ada di sana yaitu tanah eks HGU itu," jelas Hadi.
Melalui program redistribusi tanah ini, Hadi mengatakan bahwa pemerintah berupaya mengangkat perekonomian masyarakat yang ada di bawah.
Selain itu, Hadi mengatakan, bahwa Kementerian ATR/BPN terus menggalakkan program penataan tanah dan aset pemerintah dengan tujuan untuk memberikan hak penguasaan tanah untuk masyarakat.
Konflik Warga dan Pengelola Perkebunan Kopi
Baca juga:
Wabup Jember Tegaskan Semua Aset Harus Tanah Bersertifikat
Sebelumnya, masyarakat Desa Mangli, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri menolak pengajuan HGU PT MDP. Alasan mereka, karena pihak perusahaan diduga melakukan penyalahgunaan tanah tersebut dan mengabaikan hak warga.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Paguyuban Mangli Bersatu Sasmito. Lahan yang seharusnya digunakan untuk budidaya kopi, kata dia, oleh PT MDP malah dimanfaatkan untuk usaha lain berupa pertambangan pasir dan batu (sirtu).
Berdasarkan PP 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, masyarakat setempat memiliki hak untuk memanfaatkan lahan perkebunan sebesar 20 persen.
Jika luas area HGU PT Mangli Dian Perkasar mencapai 350 hektare, maka lahan seluas kurang lebih 60 hektar bisa dikelola masyarakat untuk usaha pertanian.