Pixel Codejatimnow.com

2 TPS di Trenggalek Direkom Bawaslu Coblosan Ulang, Ini Alasannya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek merokemndasikan 2 TPS untuk melakukan coblosan ulang. Pemungutan suara ulang (PSU) itu disebabkan adanya warga yang mencoblos di luar waktu hingga temuan pemilih ilegal.

Dua TPS yang direkomendasikan untuk PSU ini adalan TPS 05 Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari dan TPS 017 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin mengatakan penyebab rekomendasi PSU di TPS 05 Desa Wonoanti adalah adanya warga yang mencoblos pada pukul 21.30 WIB.

Awalnya warga yang tercantum dalam DPT ini hendak menggunakan hal pilihnya sekitar pukul 12.15 WIB. Namun pada saat bersamaan KPPS dan PTPS serta saksi sedang mendatangi rumah warga yang sakit untuk mencoblos.

Keputusan warga tidak boleh menyoblos itu, hasil kesepakatan antara KPPS dan saksi partai. Namun pada malam hari, PPS dan PPK melakukan konsultasi kasus ini ke KPU.

Baca juga:
286 DPT di TPS 5 Candi Sidoarjo Lakukan Coblosan Ulang Gegara 1 Pemilih Ini

"Setelah konsultasi ke KPU, ternyata orang tersebut diperbolehkan nyoblos pada 21.30 WIB, bertepatan dengan proses penghitungan suara," ujarnya, Jumat (16/2/2024).

Adanya kejadian ini membuat Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS ini. Keputusan KPU tersebut dinilai telah melanggar asas rahasia dalam pelaksanaan pemilu. Hal itu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 atau Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2024.

"Maka dari itu, kami merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan PSU di TPS 05 Desa Wonoanti," tuturnya.

Baca juga:
32 TPS Coblosan Ulang di Jatim, KPPS Bagaimana?

Sedangkan untuk TPS 017 Kelurahan Sumbergedong, Bawaslu mendapati adanya pemilih ilegal yang ikut menyalurkan hak suaranya. Mereka bisa memilih meski E-KTP menunjukan warga Provinsi Sulawesi Selatan. Padahal mereka tidak mengurus pindah pilih dan tidak menyertakan form A pindah memilih. Para pemilih ini juga mendapatkan lima surat suara lengkap.

"Mungkin KPPS saat itu bingung, dan akhirnya empat warga dari Provinsi Sulawesi Selatan itu dimasukan daftar pemilih khusus (DPK)," pungkasnya.