Pixel Codejatimnow.com

16 Petugas Pemilu di Tulungagung Dibawa ke Rumah Sakit

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
KPU saat menjenguk petugas KPPS yang dirawat di rumah sakit. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
KPU saat menjenguk petugas KPPS yang dirawat di rumah sakit. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mencatat 16 petugas Pemilu yang harus dilarikan ke rumah sakit saat bertugas. Hal itu disebabkan akibat kelelahan, karena kerja hampir 24 jam.

Komisioner KPU Tulungagung, Muchamat Amarodin mengatakan, berdasarkan data yang diterima, ada 16 orang penyelenggara tingkat bawah yang harus mendapatkan perawatan medis saat bertugas. Diantaranya, mereka adalah petugas KPPS dan Linmas.

"Mereka ada yang dirawat di rumah sakit dan ada di Puskesmas," ujarnya, Jumat (16/02/2024).

Namun, rata-rata kondisi mereka tidak parah. Adapun pemicunya karena kelelahan saat bertugas. Mengingat mereka hampir bekerja selama 24 jam.

"Memang rata-rata mereka kecapekan, sehingga jatuh sakit seperti tipes. Karena H-1 mereka juga sudah bertugas, dan saat hari pelaksanaan Pemilu 2024, mereka harus bekerja hingga dini hari," terangnya.

Baca juga:
286 DPT di TPS 5 Candi Sidoarjo Lakukan Coblosan Ulang Gegara 1 Pemilih Ini

Amar menjelaskan, 16 orang penyelenggara tingkat TPS itu rata-rata masih berusia produktif. Saat ini delapan orang diantaranya sudah bisa pulang untuk penyembuhan mandiri di rumah.

"Alhamdulillah tidak ada yang parah. Padahal kami juga sudah meminta mereka untuk minum vitamin dan suplemen, supaya kondisi tubuh tetap sehat," jelasnya.

Menurut Amar, KPU Tulungagung masih terus mendata berapa jumlah KPPS atau Linmas yang sakit dan mendapatkan perawatan di rumah sakit atau Puskesmas. Pihaknya berencana untuk mengusulkan mereka mendapatkan santunan.

Baca juga:
47 TPS Bangkalan Salah Prosedur, Akibatnya Harus Coblos dan Hitung Ulang

"Kami juga harus memastikan riwayat medis mereka. Nanti kami akan coba usulkan untuk mendapatakan santunan. Sesuai juknis, untuk yang meninggal dunia mendapatkan Rp36 Juta dan yang harus dirawat bisa mendapatkan Rp5 juta hingga Rp10 juta," pungkasnya.