Pixel Codejatimnow.com

Kades di Tulungagung Dukung Paslon 02, Ini Putusan Bawaslu

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tangkapan layar aksi dukugan untuk Paslon 02. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tangkapan layar aksi dukugan untuk Paslon 02. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung usai sudah. Bawaslu Tulungagung memutuskan Kades Kradinan, Eko Sujarwo tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam Pemilu 2024.

Di dalam video yang beredar, kades tersebut menggunakan kaos dan mengucapkan yel-yel dukungan kepada pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito mengatakan, pada Kamis (22/2/2024) lalu, pihaknya telah melakukan hasil kajian dari hasil penyelidikan Gakumdu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Kades Kradinan Eko Sujarwo.

Hal itu, dilakukan atas dasar video beredar yang menunjukan Kades Kradinan menggunakan kaos dan menerikan yel-yel dukungan kepada Prabowo Subianto dan Girban Rakabuming Raka.

“Hasil kajian dan penyelidikan, kami bawa ke rapat pleno untuk memutuskan perkara ini. Hasilnya, kami tidak menemukan unsur pelanggaran dalam video yang beredar, melibatkan Kades Kradinan tersebut,” ujarnya, Senin (26/2/2024).

Baca juga:
Tim Seleksi Calon Komisioner KPU Jatim 3, Tegaskan Prinsip Netralitas

Pungki menjelaskan, penggunaan kaos dan menerikan yel-yel dukungan kepada Paslon Capres dan Cawapres nomor urut 2, itu diakui sebagai aksi reakisonal oleh para saksi dan kades yang bersangkutan.

Pasalnya, tidak ada undangan dan ajakan kepada masyarakat untuk mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi acara itu tidak ada undangan, dan memang mereka sudah biasa ngopi di warung itu,” jelasnya.

Baca juga:
Hasil Klarifikasi Kades di Tulungagung Dukung Paslon 02

Pihak Bawaslu juga tidak menemukan unsur kesengajaan di dalam video dan hasil klarifikasi pihak-pihak yang bersangkutan tersebut. Di sisi lain, kegiatan itu dilakukan di luar Desa Kradinan.

“Maka dari itu, hasil pleno ini sudah kami sampaikan kepada kades yang bersangkutan. Bahkan dia sudah dibebaskan dari laporan dugaan pelanggaran pemilu,” pungkasnya.