Pixel Code jatimnow.com

Ibu Korban Syok Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahmad Fauzani
Saksikan rekonstruksi, ibu korban (jilbab coklat) menahan amarah. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Saksikan rekonstruksi, ibu korban (jilbab coklat) menahan amarah. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Rekonstruksi kasus kopi sianida menjadikan Sukatmini, ibu korban MR kembali terpukul. Sukatmini, syok saat menyaksikan Ayuk Findi Antika meracuni anak semata wayangnya, MR (14), dengan kopi berisi sianida.

Kejadian ini membawa ingatan Sukatmini kembali pada kenangan pahit 5 Januari 2024, saat putranya tewas akibat perbuatan tetangga sendiri.

Sukatmini menahan tangis saat menyaksikan reka adegan pada 28 Februari 2024. Ia mengungkapkan keinginannya untuk marah, tetapi ia tahan emosi selama proses tersebut.

"Saya ingin marah tetapi ndak boleh. Saya tahan waktu reka adegan ini," ujar Sukatmini.

Ia menegaskan harapannya agar Ayuk, tersangka berusia 26 tahun, dihukum mati sebagai bentuk keadilan.

"Saya ingin tersangka dihukum mati. Mungkin dengan dihukum mati setimpal apa yang saya rasakan kehilangan anak. Sehingga Ayuk juga merasakan," tegas dia.

Meskipun diwanti-wanti untuk tidak marah selama reka adegan, Sukatmini berharap dapat melampiaskan emosinya di pengadilan.

Baca juga:
Terdakwa Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan Divonis 18 Tahun Penjara

"Saya ndak mau memaafkan untuk Ayuk. Pokoknya untuk Ayuk tiada maaf," pungkasnya.

Reka adegan itu dilakukan di rumah korban, Desa Sudimoro, Kabupaten Pacitan, tempat kejadian sebenarnya. Ayuk, yang datang mengenakan baju tahanan berwarna biru dan wajah ditutupi sebagian, memperagakan 28 adegan selama kurang lebih 1 jam.

Kronologi kejadian bermula dari kecurigaan atas kematian MR yang terjadi setelah meminum kopi buatan ayahnya pada 5 Januari 2024. Kopi itu ternyata telah diberi racun oleh pelaku Ayuk.

Baca juga:
Sederet Fakta Persidangan Kasus Kopi Sianida Pacitan, Terdakwa Sandiwara Tolong Korban

Pihak Satreskrim Polres Pacitan memutuskan untuk membongkar pemakaman MR setelah mendapatkan laporan kejadian janggal.

Setelah hasil laboratorium forensik menunjukkan bahwa MR meninggal akibat keracunan sianida, Ayuk diidentifikasi sebagai pelaku. Motifnya terungkap sebagai upaya menghambat laporan pencurian di rumah korban. Pencurian tersebut dilaporkan oleh orang tua MR pada 4 Januari 2024.