Pixel Code jatimnow.com

Anggota PPK di Tulungagung Dipecat Gegara Pindahkan Suara Partai

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Sidang etik yang digelar KPU Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Sidang etik yang digelar KPU Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memberhentikan salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu berinisial HM. Sanksi ini diberikan karena yang bersangkutan terlibat pelanggaran kode etik.

HM diketahui melakukan pemindahan suara partai politik ke salah satu Caleg. Sanksi tersebut diputuskan setelah KPU menggelar sidang etik.

Ketua Sidang Etik, Agus Safei mengatakan, pada sidang etik ini, pihaknya memanggil sebanyak 5 petugas PPK Boyolangu yang diduga terlibat pelanggaran etik. Pada sidang tersebut, setiap petugas diperiksa satu persatu hingga akhirnya keterangan mengarah pada 1 orang yang terlibat penggeseran suara itu.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap HM, akhirnya ia mengakui telah melakukan penggeseran suara partai PDI Perjuangan kepada salah satu calegnya. Atas pengakuannya itu, pihaknya kemudian memecat Hasan Maskur dari jabatannya dan melakukan rehabilitasi nama petugas PPK lain.

"Setelah hasil sidang hari ini, kami sepakat untuk memberhentikan Hasan Maskur dari jabatannya dan melakukan rehabilitasi nama atau memulihkan nama baik 4 petugas PPK lainnya," ujarnya, Kamis (7/3/2024).

Baca juga:
KPU Kabupaten Blitar Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Selama proses persidangan, ungkap Agus, pihaknya menduga upaya penggeseran suara yang dilakukan HM terjadi pada saat jeda penghitungan suara. Pasalnya, pada saat itu banyak anggota PPK maupun petugas yang lain yang sedang beristirahat, sehingga kemungkinan pada saat itu dia beraksi.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan dilakukan saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, " tuturnya.

Baca juga:
Kakanwil Kemenkumham Jatim Fokus Tingkatkan Disiplin Pegawai, Ini Pesannya

Terkait upaya untuk mengambil proses hukum lebih lanjut , Agus mengaku belum sampai untuk mengambil langkah proses hukum pidana Pemilu. Namun, HM akan diberhentikan melalui pleno yang juga untuk membahas proses hukum pidana pemilu.

"Sementara ini, kita berhenti disini, setelah ini kami akan melakukan pleno terlebih dahulu untuk pemecatan HM termasuk pembahasan, apakah perlu diproses lebih lanjut atau tidak. Tetapi kalau ada pihak yang dirugikan dan mau melapor, kami persilahkan," pungkasnya.