Pixel Code jatimnow.com

Anggota PPK Dipecat Gegara Pindahkan Suara di Tulungagung, Akui Terlilit Hutang

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Suasana sidang etik yang digelar KPU Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Suasana sidang etik yang digelar KPU Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - HM, mantan anggota PPK Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung hanya tertunduk lesu usai pelaksanaan sidang etik yang digelar oleh KPU setempat.

Berdasarkan sidang, HM dinyatakan bersalah melanggar kode etik karena melakukan pemindahan suara partai politik ke salah satu caleg. Atas pelanggaran ini, ia mendapatkan sanksi pemberhentian.

Usai persidangan HM mengatakan, dia tidak bekerja sendiri dalam melakukan kecurangan pemindahan suara ini. HM mendapatkan tawaran untuk melakukan pekerjaan tersebut dari anggota Panwascam setempat.

Tawaran tersebut sangat menggiurkan bagi HM. Pasalnya, saat itu dirinya sedang terlilit hutang bank, sehingga terpaksa menerima tawaran tersebut.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya, karena saya terlilit hutang yang cukup banyak dan sudah jatuh tempo. Kalau tidak, rumah saya akan disegel," ujarnya, Kamis (07/03/2024).

Terkait tawarannya sendiri, Hasan mengungkapkan, anggota Panwascam tersebut mendatanginya 3 hari setelah pelaksanaan Pemilu 2024. Anggota Panwascam ini diketahui merupakan perantara dari caleg tersebut menawarkan uang senilai Rp100 ribu per 1 suara.

Tak hanya itu, HM juga diyakinkan bahwa proses tersebut aman dan tidak akan ada yang protes karena pemindahan suara dilakukan di internal partai.

Baca juga:
KPU Kabupaten Blitar Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

"Pada saat negosiasi itu, saya dijanjikan jika penggeseran suara ini aman, ternyata justru terbongkar. Saya cuma bisa pasrah dan menerima segala konsekwensinya," tuturnya.

Sebelum terbongkar, HM dapat memindahkan 187 suara ke caleg tersebut. Seharusnya HM mendapatkan uang Rp18,7 juta. Namun kenyataannya, dia hanya menerima uang tunai senilai Rp8 juta saja yang langsung dia gunakan untuk membayar hutang bank.

"Tau gini ya menyesal mas, katanya soalnya kemarin pas ditawarin itu katanya ini akan aman, aman, akhirnya saya ikut saja," pungkasnya.

Kasus perpindahan suara Parpol ke salah satu Caleg ini terbongkar setelah salah satu saksi Parpol mengajukan keberatan. Saksi tersebut mengadu ke PPK Kecamatan Boyolangu pasca rekapitulasi tingkat kecamatan.

Baca juga:
Kakanwil Kemenkumham Jatim Fokus Tingkatkan Disiplin Pegawai, Ini Pesannya

Dalam aduannya, salah satu saksi itu keberatan dengan adanya ketidak sesuai perolehan suara salah satu Caleg di Formulir C hasil dengan data di aplikasi Sirekap pasca-rekapitulasi.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memberhentikan salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu berinisial HM. Sanksi ini diberikan karena yang bersangkutan terlibat pelanggaran kode etik.

HM diketahui melakukan pemindahan suara partai politik ke salah satu Caleg. Sanksi tersebut diputuskan setelah KPU menggelar sidang etik.