Pixel Codejatimnow.com

Jalur Perseorangan di Pilbup Tulungagung 2024 Sepi Peminat

Editor : Yanuar D  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kordiv Teknis KPU Tulungagung, Jantur Noga. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kordiv Teknis KPU Tulungagung, Jantur Noga. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bursa bakal calon bupati dan Wakil Bupati Tulungagung dari jalur perseorangan sepi peminat. Meski tahapan penyerahan berkas dukungan di KPU setempat sudah dimulai sejak tanggal 8 Mei lalu, namun hingga kini masih belum terlihat adanya tokoh yang mendaftar.

Koordinator Divisi Teknis KPU Tulungagung, Jantur Noga mengatakan sesuai jadwal tahapan penyerahan berkas dukungan calon perseorangan dimulai 8-12 Mei 2024. Dalam tahapan ini bakal calon Bupati dan Wakil Bupati datang dan mendaftarkan admin mereka di akun Sipol.

“Nantinya seluruh berkas dukungan harus diupload melalui akun Sipol tersebut, setelah itu nanti kami verifikasi," ujarnya, Jumat (10/5/2024).

Sesuai aturan jumlah dukungan yang harus didapatkan oleh bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan adalah 7,5 persen dari DPT sebelumnya. Pada Pemilu lalu jumlah total DPT Tulungagung mencapai 858.803 pemilih. Berdasarkan jumlah ini maka jumlah dukungan yang harus diperoleh adalah 64.411 dukungan yang tersebar di 10 Kecamatan.

Baca juga:
9 Kandidat dari Tulungagung Berebut Rekom NasDem untuk Pilbup 2024

“Dukungan yang harus diunggah adalah KTP dan surat pernyataan dukungan," jelasnya.

Setelah proses pengunggahan selesai, KPU akan melakukan verifikasi. Nantinya jika jumlah dukungan dinyatakan memenuhi syarat, maka bakal calon perseorangan tersebut bisa mendaftar. Proses pendaftaran baru akan dimulai pada bulan Agustus mendatang.

Baca juga:
3 ASN Urung Daftar Bacabup Tulungagung di PDIP, Siapa Saja?

“Jadi ini menyerahkan berkas dukungan terlebih dahulu, terus verifikasi baru jika memenuhi syarat bisa mendaftar," pungkasnya.