jatimnow.com - 5 berita yang menduduki trending topik pekan ini memang cukup beragam. Ada berita kegiatan komunitas pegiat sejarah di Sidoarjo, dan pelantikan Panwascam di Lamongan.
Dari ruang politik, ada berita pelanggaran yang dilakukan Kondang Kusumaning Ayu dalam pendaftaran calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Selain itu, kegiatan sosialisasi PPDB dari SMP Hang Tuah 6 Excellent, serta berita olahraga terkait rumor transfer Evan Dimas dari PSIS Semarang ke Persik Kediri
Simak rangkuman redaksi atas 5 berita trending topik pekan ini.
1. Pegiat Sejarah Usulkan Perlindungan 16 Cagar Budaya Sidoarjo
Pegiat sejarah Sidoarjo menggelar diskusi bersama di teras Pesarean Raden Ayu Putri Ontjat Tondo Wurung, Terung, Krian. Hasil diskusi, mengusulkan perlindungan 16 cagar budaya Sidoarjo.
2. 81 Petugas Panwaslu Kecamatan di Lamongan Resmi Dilantik
Baca juga:
5 Trending Topik Pekan Ini: Nomor 4 Benar-benar Miris!
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan melantik 81 petugas Pengawas Pemilu Kecamatan (Paswascam) untuk Pilkada Lamongan, November 2024 mendatang.
3. Kondang Terbukti Melanggar, Bawaslu Jatim: Laporan Sudah Diserahkan ke KPU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memutus Kondang Kusumaning Ayu, terbukti bersalah melakukan pelanggaran administatif mengenai persyaratan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
4. SMP Hang Tuah 6 Excellent Sidoarjo Sosialisasi PPDB di Mall
Baca juga:
5 Trending Topik Pekan Ini: Proses Hukum Kasus Nomor 1 Terus Bergulir
Banyak cara dilakukan sekolah dalam rangka menyambut masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tidak seperti lainnya, SMP Hang Tuah 6 Excellent menggelar rangkaian sosialisasi PPDB ini di mall, pada Sabtu (25/5/20224).
5. Persik Kediri Jawab Rumor Transfer Evan Dimas, Eks PSIS itu Pernah Bobol Gawang Dikri
Rumor transfer Evan Dimas dari PSIS Semarang menuju Persik Kediri semakin kencang. Eks Tim Nasional Indonesia itu dikabarkan bakal segera berseragam ungu barat, untuk musim depan.
URL : https://jatimnow.com/baca-68639-5-trending-topik-pekan-ini-nomor-3-sanksinya-apa