jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) akan memberi sanski tegas bila ada aparatur sipil negara (ASN) main judi online. Bahkan, sanksi terberatnya bisa berupa pemecatan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Dinkominfo akan melakukan pemantauan terhadap ASN yang terlibat dalam judi online. Pemantauan dilakukan karena ASN adalah contoh bagi masyarakat.
"Konsentrasi kita ke ASN sudah ada. Insya Allah ada sanksi kalau ada ASN melakukan judi online. Karena, mereka ini (ASN) contoh untuk tidak melakukan. Di internal ada pemantauan yang dilakukan Dinkominfo," kata Wali Kota Eri, Rabu (26/6/2024)
Baca juga:
ASN Pemkot Surabaya Jangan Coba-coba Bekingi RHU, Ini Ancaman Wali Kota Eri Cahyadi
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menyebut, akan ada sanksi yang disiapkan bagi ASN yang terbukti melakukan judi online. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan mulai ringan hingga berat.
Untuk penerapan sanksi, akan dibentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) terlebih dahulu, mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan.
Baca juga:
Bolos Kerja hingga 39 Hari, 3 ASN di Tulungagung Dipecat
"Sanksinya akan kita tuangkan dalam Perwali. Kalau di dalam Undang-undang (UU) ASN sendiri ada macam-macam sanksinya. Ada penurunan pangkat, tidak bisa naik pangkat dalam beberapa tahun hingga pemecatan," ungkapnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-69428-asn-pemkot-surabaya-main-judi-online-diancam-sanksi-pecat