Pixel Code jatimnow.com

Polres Trenggalek Tembak Tersangka Perampokan Lansia

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Pelaku saat ditangkap polisi. (Foto: Dok Polres Trenggalek for jatimnowat
Pelaku saat ditangkap polisi. (Foto: Dok Polres Trenggalek for jatimnowat

jatimnow.com - Tersangka kasus perampokan ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. Ia diketahui berinsial MS (46) warga asal Kabupaten Jember. Polisi terpaksa memberikan hadiah timah panas kepada MS karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Hingga saat ini polisi sendiri masih memburu dua pelaku lain.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan peristiwa perampokan ini terjadi pada 20 Juli 2024 lalu. Saat itu korban berinisal KL (82) datang ke toko jamu tradisional di Kelurahan Ngantru, Kecamatan/ Kabupaten Trenggalek. Karena masih tutup korban memilih menunggu di depan toko.

Namun tak berselang lama, ada tiga orang datang menghampiri korban dan menarik masuk ke dalam mobil. Saat berada di dalam mobil, korban sempat dibekap mulutnya.

"Selain dibekap, korban juga mendapat ancaman akan dibunuh oleh para tersangka," ujarnya, Senin (5/8/2024).

Baca juga:
Video: Komplotan Rampok Modus Kempes Ban di Tulungagung Ditangkap Polisi

Tersangka kemudian merampas tas milik korban yang terdapat uang Rp14 juta. Usai berhasil merampas uang, korban diturunkan di pinggir jalan Desa Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Uang tersebut diketahui merupakan hasil simpanan korban dari bertani.

"Korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dan kami segera melakukan penyelidikan," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, mereka akhirnya menangkap tersangka di wilayah Jember. Polisi terpaksa menembak pelaku karena berusaha kabur saat hendak ditangkap. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain.

Baca juga:
Komplotan Rampok Modus Kempes Ban di Tulungagung Ditangkap Polisi

Tersangka mengaku hasil perampokan ini digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi dan judi online.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun," pungkasnya.