Pixel Code jatimnow.com

Sudah Terima Rekom DPP Partai Gerindra, Bacawabup di Tulungagung Mundur

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung, Ahmad Baharudin. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung, Ahmad Baharudin. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Tulungagung ini yang sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai Gerindra dipastikan buyar. Ini karena Bacawabup Danang Catur Budi Utomo mengundurkan diri sebelum pasangan tersebut mendaftar ke KPU.

Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman ini menyampaikan pengunduran diri melalui pesan singkat Whatsapp, yang dikirimkan ke Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung, Ahmad Baharudin.

Baharudin mengatakan pesan ini dikirimkan Danang pada Sabtu (10/8/2024) dini hari pukul 01.04 WIB. Dalam pesan tersebut, Danang meminta maaf dan memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Bacawabup. Sesuai rekomendasi DPP Partai Gerindara, Baharudin dipasangkan oleh Danang dalam kontestasi Pilkada 2024.

"Sebelumnya, komunikasi kami baik tidak ada masalah apapun, saya kurang tahu pasti alasan mundurnya Pak Danang," ujarnya, Senin (12/08/2024).

Baharudin kemudian melakukan komunikasi dengan pengurus DPP Partai Gerindra terkait pengunduran Danang ini. Mereka mempercayakan pemilihan pasangan Bacawabup kepada Baharudin. Nantinya akan ada eveluasi terhadap rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh partai tersebut.

Baca juga:
Bawaslu Tulungagung Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades

"Pastinya akan ada evaluasi dan perubahan terhadap rekomendasi, karena rekomendasi kan sudah berpasangan. Saat ini masih mencari pengganti," tuturnya.

Sebelumnya, pada 22 Juli 2024 lalu, DPP Partai Gerindra memberikan rekomendasi kepada pasangan Ahmad Baharudin dan Danang Catur Budi Utomo untuk maju dalam Pilkada Tulungagung.

Baca juga:
KPU Tulungagung Lantik 11.410 KPPS untuk Pilkada 2024, Diterjunkan ke 1.630 TPS

Surat tertanggal 22 Juli 2024 ini ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani.

Terdapat 5 tugas yang diberikan untuk pasangan ini, yakni melakukan koordinasi dengan seluruh kakaran parti untuk menyusun dan melakukan kerja pemenangan, melakukan kerja terukur untuk meningkatkat popularitas dan elektabilitas, melengkapi partai koalisi sebagai syarat mendaftar, bersedia menaati manifesto dan arahan partai serta jika kelengkapan koalisi tidak dipenuhi, maka Partai Gerindra akan melakukan evaluasi terkait rekomendasi ini.