Pixel Code jatimnow.com

Ahli Hukum di Tulungagung Nilai Putusan MK Tepat, Ini Alasannya

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Direktur PUSKOD UIN Tulungagung, Dian Ferricha. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Direktur PUSKOD UIN Tulungagung, Dian Ferricha. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Upaya DPR RI untuk melawan putusan MK No. 60 /PUU-XXII/2024 menimbulkan gerakan masyarakat. Sejak kemarin ramai unggahan peringatan darurat di media sosial. Beberapa elemen masyarakat juga menyatakan siap turun ke jalan untuk mengawal putusan MK tersebut.

Akademisi dan ahli hukum, Dian Ferricha mengatakan upaya perlawanan yang dilakukan DPR RI tersebut menjadi sebuah tanda matinya demokrasi.

Menurutnya dari segi asas perundang-undangan bahwa putusan MK ini bersifat erga omnes, final dan mengikat. Putusan MK ini sangat tepat digunakan oleh KPU untuk menganulir PKPU lama.

"Seharusnya dengan adanya PMK No. 60 ini kita bangga di negara kita berjalannya ketertiban hukum dan ada atmosfer segar iklim demokrasi untuk Pilkada. PMK No. 60 sebagai penanda bagusnya right of vote (hak suara untuk mencalonkan dan dicalonkan) di Indonesia," ujarnya, Kamis (22/8/2024).

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung ini menambahkan sikap DPR RI yang menganulir PMK No. 60 dan mengesahkan RUU Pilkada dengan dasar putusan MA membawa negara ke parlemen power dan bukan presidential power lagi.

Baca juga:
KPU Ponorogo Tegaskan Petahana Wajib Cuti, Tidak Boleh Gunakan Fasilitas Negara

Seharusnya pemerintah dalam hal ini langsung menjalankan putusan MK. Karena putusan MK bersifat erga omnes dan dengan DPR hanya sebatas konsultasi informatif saja.

"Sebaliknya KPU ke DPR bukan konsultasi advise yang meminta saran untuk menggunakan putusan MK apa MA sebagai dasar PKPU tentang pencalonan calon kepala daerah," terangnya.

Adanya putusan MK tersebut kalau dikembalikan ke Pilkada Tulungagung, menjadi momen bagi siapapun yang ingin mencalonkan diri atau dicalonkan dari parpol untuk tidak terburu-buru melakukan deklarasi. Mereka harus menunggu momen yang tepat guna memastikan konstleasi politik dan kebijakan yang menguntungkan bakal calon tersebut.

Baca juga:
Terapkan Putusan MK, KPU Bangkalan Sosialisasikan Tahapan Pendaftaran Cakada

"Tentunya saat ini semua harus bersabar dan menunggu momentum yang tepat," pungkasnya.