Pixel Code jatimnow.com

Bawaslu Blitar Temukan Pelanggaran KPU dalam Debat Publik Kedua

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Pelaksanaan cebat publik kedua Pilbup Blitar yang berakhir ricuh. (tangkapan layar KPU Blitar)
Pelaksanaan cebat publik kedua Pilbup Blitar yang berakhir ricuh. (tangkapan layar KPU Blitar)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar dalam pelaksanaan debat publik kedua, beberapa waktu lalu.

Debat tersebut berakhir ricuh setelah salah satu peserta memilih turun dari podium. Saat itu, KPU memutuskan menghentikan debat karena situasi yang tidak kondusif.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan data informasi Bawaslu Blitar, Masrukin mengatakan salah satu pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar adalah perihal Surat Keterangan (SK) Tata Tertib (Tatib) debat kedua Pilbup Blitar. Dari hasil penyelidikan Bawaslu Kabupaten Blitar diketahui SK Tatib Debat kedua baru dibuat pada hari pelaksanaan yakni tanggal 4 November 2024.

Selain itu salinan SK Tatib Debat kedua itu pun diketahui tidak diberikan kepada kedua pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Blitar.

“Seharusnya setiap paslon mendapat salinan SK tersebut, namun KPU ternyata tidak memberikannya," ujarnya, Kamis (14/11/2024).

Baca juga:
KPU Kabupaten Blitar Batalkan Debat Publik Ketiga, Ini Alasannya

Temuan pelanggaran ini membuat pihak Bawaslu memberikan sejumlah rekomendasi kepada KPU untuk melakukan perbaikan saat debat publik ketiga. Rekomendasi tersebut di antaranya meminta KPU untuk melaksanakan koordinasi dengan paslon guna mencapai kesepemahaman bersama.

Selain itu mereka juga merekomendasikan KPU melaksanakan debat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami rekomendasikan agar KPU Kabupaten Blitar dapat bersikap tegas berpedoman kepada PKPU 13 / 2024 tentang Kampanye serta keputusan KPU RI Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota," tuturnya.

Baca juga:
KPU Kabupaten Blitar Langgar Administrasi Pemilihan, Ini Perkaranya

Menurut Masrukin, KPU sebagai pihak yang memfasilitasi debat publik sebagai salah satu metode kampanye, hendaknya dapat memberikan kesempatan yang sama dan proporsional kepada pasangan calon (Paslon) untuk menyampaikan visi misi dan program kerja dalam debat publik ketiga. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi visi, misi dan program kerja yang jelas.

“Masyarakat berhak untuk memperoleh informasi visi, misi, dan program dari masing-masing Pasangan Calon sebagai Pendidikan politik," pungkasnya.