Pixel Code jatimnow.com

1.077 Pelamar KPPS Ponorogo Tidak Memenuhi Syarat Gegara Hal Ini

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahmad Fauzani
Komisioner KPU Ponorogo Amrul Sabrina Sulistia Putra. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Komisioner KPU Ponorogo Amrul Sabrina Sulistia Putra. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - PendaftaranKelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Ponorogo resmi ditutup.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo yang membutuhkan 10.633 anggota KPPS kini telah memenuhi kuota, bahkan jumlah pendaftar melebihi kebutuhan.

Total terdapat 11.703 pelamar. Artinya ada 1.077 pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak diterima sebagai anggota KPPS.

"Sebanyak 1.077 pelamar KPPS TMS," ungkap Amrul Sabrina Sulistia Putra, Komisioner KPU Ponorogo, pada Selasa (1/10/2024).

Pendaftaran KPPS dibuka sejak 17 September 2024 hingga 28 September 2024, dan dilakukan di kantor PPS masing-masing wilayah.

Amrul menjelaskan, kegagalan pendaftar ini diakibatkan oleh berbagai faktor, termasuk ketidaksesuaian usia dan ketidaklengkapan berkas.

Baca juga:
KPU Ponorogo Distribusikan 252.000 Bahan Kampanye

Pelamar yang tidak diterima mayoritas disebabkan oleh usia yang melebihi batas, yakni lebih dari 55 tahun.

"Padahal syaratnya, usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun," jelas Amrul.

Selain itu, beberapa pelamar tidak memenuhi syarat administratif, seperti surat lamaran yang tidak ditandatangani atau tidak sesuai format, serta surat keterangan sehat yang tidak mencantumkan informasi terkait tekanan darah, gula darah, dan kolesterol, yang merupakan persyaratan wajib.

Baca juga:
Desain Disetujui 2 Paslon, Surat Suara Pilbup Ponorogo Segera Dicetak

Dari 21 kecamatan yang ada, Kecamatan Ponorogo Kota menjadi wilayah dengan pendaftar terbanyak, mencapai 925 pelamar. Namun, jumlah kebutuhan KPPS di kecamatan ini juga tinggi, yaitu sebanyak 777 anggota KPPS.

Sebagai informasi, KPU Ponorogo membuka lowongan KPPS untuk 10.633 orang, dengan perhitungan satu TPS membutuhkan tujuh anggota KPPS. Dengan jumlah TPS sebanyak 1.519, kebutuhan KPPS pada Pilkada 2024 mencapai angka tersebut. Masa kerja KPPS akan berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember 2024.